Revisi Sekolah Peserta Bos Reguler Dan Afirmasi Menurut Kepmendikbud 746 Tahun 2020

 Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud   Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020

Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020 - Pada artikel sebelumnya admin sudah membuatkan isu tentang Download Soal PTS/UTS Matematika Kelas IX Semester 1 SMP/MTs Kurikulum 2013 TP 2020/2021, pada potensi ini admin kembali mengupdate isu terbaru, yakni Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020, untuk lebih jelasnya silahkan simak hingga tuntas klarifikasi berikut berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020 :


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  746/P/2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 582 /P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :  

  • a. bahwa untuk mengerjakan pembiasaan kepada pagu budget tunjangan operasional sekolah afirmasi dan tunjangan operasional sekolah kinerja tahun budget 2020 di masing-masing provinsi, perlu ditangani pergantian sasaran akseptor bantuan;
  • b. bahwa untuk mengerjakan sinkronisasi pagu budget tunjangan operasional sekolah afirmasi dan tunjangan operasional sekolah kinerja tahun budget 2020 dengan sekolah akseptor tunjangan operasional sekolah afirmasi dan tunjangan operasional sekolah kinerja yang sudah ditetapkan, perlu ditangani pergantian kepada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 ihwal Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020;
  • c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b. perlu menegaskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 ihwal Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020;


Mengingat :  

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 582/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020.

KESATU :

  • Menetapkan pergantian Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  582/P/2020 ihwal Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :

  • Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ANB.
SEKRETARIS JENDERAL,

TTD.

AINUN NA’IM

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

ttd.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 746 /P/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 582 /P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI  DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA  TAHUN ANGGARAN 2020





Bagi rekan-rekan yang memerlukan File-nya silahkan Unduh lewat link berikut :



Demikian yang sanggup admin sampaikan isu terkait Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020, agar berharga . . .*)

Related : Revisi Sekolah Peserta Bos Reguler Dan Afirmasi Menurut Kepmendikbud 746 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Revisi Sekolah Peserta Bos Reguler Dan Afirmasi Menurut Kepmendikbud 746 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close