Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen - Pada artikel sebelumnya admin telah menyebarkan keterangan tentang Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020, pada peluang ini admin kembali mengupdate keterangan terbaru, yakni Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen, untuk lebih jelasnya simak penjelasannya Berdasarkan Surat Resmi dari KEMENTERlAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI dengan Nomor : 821/E.El/SP/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 berikut ini :
Nomor : 821/E.El/SP/2020
Hal : Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen
Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I - XV di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud
Sebagai implementasi dari SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan menyediakan proteksi kuota internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon biar sanggup dikoordinasikan hal berikut :
- Melakukan pemutakhiran data kontak rnahasiswa dan dosen sesuai dengan surat kami sebelumnya nomor 813/E.El/TI/2020 tertanggal 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);
- Melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif khususnya data nomor seluler yang masih berlaku (panduan teknis akan disusulkan melalui petugas pengelola meja layanan/ helpdesk PD Dikti); dan
- Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Perlu kami informasikan bahwa proses pemutakhiran data ini dilakukan hingga selambatnya Jumat, 11 September 2020; oleh alasannya yakni itu kami sungguh menghendaki Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat mengawal pemutakhiran ini dengan sebaik-baiknya biar proteksi kuota internet nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.
Tembusan :
- Sekretaris .Tenderal Kemendikbud
- Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
- Sek.retaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
- Direktur Kelembagaan
- Direktur Surnber Daya
- plt. Kepala Pusat Data dan Informasi
Demikian yang sanggup admin sampaikan keterangan terkait Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen, mudah-mudahan berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Program Bantuan Kuota Internet Bagi Mahasiswa Dan Dosen"