Surat Edaran Percepatan Mengunggah Sptjm Selaku Data Dukung Nomor Ponsel Siswa

Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa

Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa - Pada artikel sebelumnya admin telah menyebarkan info tentang Pengumuman Rekrutmen Pengawas TPS Dalam Pilkada Tahun 2020, pada peluang yang berbahagia ini sengaja admin akan kembali mengupdate info modern dan teraktual, yakni perihal Percepatan mengunggah SPTJM selaku data dukung Nomor Ponsel siswa, berikut admin tulis penjelasannya menurut Surat Edaran Pembuatan SPTJM Bantuan Kuota Internet Siswa dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor : 10104/C/PD/2020 yang diterbitkan pada tanggal 30 September Tahun 2020 :



Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia


Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun  2020, bahwa  Kepala Satuan Pendidikan  harus mendatangani  dan mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) selaku pernyataan bahwa seluruh nomor ponsel siswa yang dikirim ke data Dapodik memang benar dan masih aktif. Selanjutnya mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi. Berdasarkan Surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikbud Nomor : 4891/J1/KP/2020 tanggal 24 September 2020 perihal Laporan sekolah yang telah dan belum SPTJM, bahwa satuan pendidikan yang telah mengantarkan SPTJM tersebut merupakan PAUD : 11%; SD: 52% ; Sekolah Menengah Pertama 56%; SMA: 69%; SMK: 67%; SLB: 21% dan Kesetaraan: 5%.


Sehubungan dengan hal tersebut, bareng ini kami sampaikan mudah-mudahan Saudara menugaskan terhadap Kepala Satuan Pendidikan yang belum meunggah SPTJM untuk secepatnya melengkapi dan mengunggah SPTJM dimaksud pada tautan  https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/.


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan koordinasi yang bagus kami ucapkan terima kasih.





Tembusan:
1.  Sekretaris Jenderal Kemendikbud
2.  Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen
4.  Kepala LPMP seluruh Indonesia
5.  Kepala PP/BPPAUD dan Dikmas seluruh Indonesia
6.  Kasubbag Tata Usaha Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen


Unduh Surat Resminya dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor : 10104/C/PD/2020 yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2020 lewat link dibawah ini :



Demikianlah admin sampaikan terkait info Percepatan mengunggah SPTJM selaku data dukung Nomor Ponsel siswa, mudah-mudahan berfaedah . . .*)

Related : Surat Edaran Percepatan Mengunggah Sptjm Selaku Data Dukung Nomor Ponsel Siswa

0 Komentar untuk "Surat Edaran Percepatan Mengunggah Sptjm Selaku Data Dukung Nomor Ponsel Siswa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)