Wewenang Kepala Desa Dalam Uu 6/2014

 disebutkan bahwa dalam menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat  Wewenang Kepala Desa Dalam UU 6/2014

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU 6 tahun 2014 mengenai Desa disebutkan bahwa dalam menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • menetapkan Peraturan Desa;
  • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • membina kehidupan penduduk Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya mudah-mudahan meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa;
  • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • mengusulkan dan menemukan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
  • memanfaatkan teknologi sempurna guna;
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan
  • ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah klarifikasi mengenai Wewenang Kepala Desa Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU 6 tahun 2014 mengenai Desa. Semoga goresan pena singkat ini berharga bagi sobat desa. Silakan share mudah-mudahan berharga bagi sobat desa lainnya. Terima kasih

Pelajari Lebih Detail di UU 6 tahun 2014 mengenai Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Wewenang Kepala Desa Dalam Uu 6/2014

0 Komentar untuk "Wewenang Kepala Desa Dalam Uu 6/2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)