Protokol Kawasan Rekreasi Desa Masa Wajar Baru

Protokol Tempat Wisata Desa Masa Normal Baru Protokol Tempat Wisata Desa Masa Normal Baru

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 63 Tentang Tahun 2020 ihwal Protokol Normal Baru Desa. yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada 2 Juli 2020 menertibkan ihwal Protokol Tempat Wisata pada masa Normal Baru Desa.

Pengelola wilayah rekreasi wajib:
  • menguasai protokol kesehatan;
  • membersihkan tempat, wahana dan perlengkapan dengan disinfektan;
  • menyediakan wilayah basuh tangan dengan air mengalir dan sabun;
  • menyediakan wilayah sampah tertutup;
  • memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung;
  • memastikan akomodasi biasa (seperti wilayah ibadah dan toilet) dalam keadaan bersih;
  • menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
  • mengatur jalur kemunculan dan kepulangan pengunjung;
  • menerapkan metode antrian di pintu masuk;
  • menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
  • membatasi jumlah pengunjung;
  • mengatur jam operasional;
  • memastikan lapak dan barang barang jualan bersih.
Demikianlah hukum yang menertibkan ihwal Protokol Tempat Wisata Masa Normal Baru Desa menurut Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 ihwal Protokol Normal Baru Desa.

PELAJARI KEPMENDESA PDTT NOMOR 63 TENTANG TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Protokol Kawasan Rekreasi Desa Masa Wajar Baru

0 Komentar untuk "Protokol Kawasan Rekreasi Desa Masa Wajar Baru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close