Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol wajar gres desa yang di menetapkan di Jakarta pada Tanggal 2 Juli 2020 mengendalikan wacana Protokol Pelayanan Publik Desa Masa Normal Baru dengan ketentuan selaku berikut:
Pemerintah desa wajib:
- membersihkan wilayah pelayanan dengan disinfektan;
- menyediakan wilayah basuh tangan dengan air mengalir dan sabun;
- menyediakan wilayah sampah tertutup;
- memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter;
- menata wilayah duduk dengan jarak minimal 1 meter;
- memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan;
- menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
- menyiapkan daftar hadir;
- menerapkan metode antrian di pintu masuk;
- mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.
Demikianlah klarifikasi wacana Protokol Pelayanan Publik Desa Masa Normal Baru sebagaimana yang dikontrol dalam Kepmendesa PDTT Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol wajar gres desa.
Pelajari selengkapnya: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol wajar gres desa. UNDUH DISINI
Pelajari selengkapnya: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol wajar gres desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Protokol Pelayanan Publik Desa Kala Wajar Baru"