Bentuk Organisasi Bum Desa Dalam Permendes 4/2015

Bentuk Organisasi BUM Desa Dalam Permendes  Bentuk Organisasi BUM Desa Dalam Permendes 4/2015

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan selaku berikut:
  1. BUM Desa sanggup berisikan unit-unit kerja keras yang berbadan hukum.
  2. Unit kerja keras yang berbadan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berupa forum bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
  3. Dalam hal BUM Desa tak mempunyai unit-unit kerja keras yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa mengenai Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Selanjutnya pada Pasal 8 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan selaku berikut:

BUM Desa sanggup membentuk unit kerja keras meliputi:
  • Perseroan Terbatas selaku komplotan modal, dibikin menurut perjanjian, dan melakukan kesibukan kerja keras dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang- permohonan mengenai Perseroan Terbatas; dan
  • Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai forum keuangan mikro.
Demikianlah klarifikasi mengenai Bentuk Organisasi BUM Desa sebagaimana yang penulis rangkum menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Selanjutnya: Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DISINI

Related : Bentuk Organisasi Bum Desa Dalam Permendes 4/2015

0 Komentar untuk "Bentuk Organisasi Bum Desa Dalam Permendes 4/2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close