Berdasarkan pasal 14 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan bahwa Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
- masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
- berdomisili dan menetap di Desa sedikitnya 2 (dua) tahun;
- berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian kepada jerih payah ekonomi Desa; dan
- pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Syarat Menjadi Pelaksana Operasional Bumdes"