Kewenangan, Kiprah Dan Fungsi Tuha Peuet. Hak, Keharusan Dan Larangan Tuha Peuet, Serta Laporan Kinerja Tuha Peuet | Tahun 2019


Kewenangan, Tugas dan Fungsi Tuha Peuet.

Hak, Kewajiban dan Larangan Tuha Peuet,

Serta Laporan Kinerja Tuha Peuet

Tuha Peuet Gampong berwenang :

  1. mengadakan konferensi dengan mayarakat untuk menerima aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi penduduk terhadap Pemerintah Gampong secara verbal dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Qanun Gampong yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan penilaian terhadap kinerja Keuchik;
  5. meminta pemberitahuan terhadap Pemerintah Gampong ihwal penyelenggaraan Pemerintahan;
  6. menyatakan usulan atas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan penduduk Gampong dan pelaksanaan syariat Islam;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampong menurut manajemen pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib Tuha Peuet Gampong;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil terhadap Bupati lewat Camat;
  10. menyusun dan menyodorkan proposal planning ongkos operasional Tuha Peuet secara tertulis terhadap Keuchiek untuk dialokasikan dalam RAPBG;
  11. mengelola ongkos operasional Tuha Peuet;
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintahan Gampong terhadap Keuchik; dan
  13. melakukan kunjungan terhadap penduduk dalam rangka monitoring dan penilaian penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
Tuha Peuet Gampong mempunyai kiprah :
  1. menggali, menampung, mengurus dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. menyelenggarakan musyawarah Gampong;
  3. membentuk panitia penyeleksian Keuchik;
  4. menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk penyeleksian Keuchik antar waktu;
  5. membahas dan menyetujui rancangan Qanun Gampong bareng Keuchik;
  6. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchik;
  7. melakukan penilaian terhadap laporan pemberitahuan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  8. menciptakan hubungan kerja yang serasi dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya; dan
  9. melaksanakan kiprah lain yang dikelola dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Tuha Peuet Gampong mempunyai kegunaan :

  1. membahas dan menyetujui Rancangan Qanun Gampong bareng Keuchik;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi penduduk Gampong;
  3. melakukan pengawasan kinerja Keuchik; dan
  4. melaksanakan solusi perkara-perkara Adat.
Pengawasan terhadap kinerja Keuchik dilaksanakan oleh Tuha Peuet menurut prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif lewat monitoring dan penilaian terhadap:
  1. perencanaan Pemerintah Gampong;
  2. pelaksanaan kiprah dan fungsi Keuchik; dan
  3. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
(1) Evaluasi pelaksanaan kiprah dan fungsi Keuchik termasuk :
  1. Capaian pelaksanaan RPJMG, RKPG dan APBG;
  2. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten;
  3. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan kiprah sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  4. Prestasi Kerja Keuchik.
(2) Evaluasi ialah penilaian atas kinerja Keuchik selama 1 (satu) tahun anggaran.

(3) Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Keuchik menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peuet.

Hak Tuha Peuet

Tuha Peuet Gampong berhak :
  1. mengawasi dan meminta pemberitahuan ihwal penyelenggaraan Pemerintahan Gampong terhadap Pemerintah Gampong;
  2. menyatakan usulan atas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
  3. mendapatkan ongkos operasional pelaksanaan kiprah dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
Anggota Tuha Peuet Gampong berhak :
  1. mengajukan usul rancangan Qanun Gampong;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat proteksi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
(1) Selain hak Tuha Peuet juga berhak :
  1. memperoleh pengembangan kapasitas lewat pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan menyerupai studi banding.
  2. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten bagi pimpinan dan anggota Tuha Peuet yang berprestasi.
(2) Pimpinan dan anggota Tuha Peuet mempunyai hak untuk menerima proteksi termasuk proteksi pelaksanaan kiprah dan fungsi dan proteksi lainnya.

(3) Tunjangan pelaksanaan kiprah dan fungsi ialah proteksi kedudukan yang diberikan menurut kedudukan anggota dalam kelembagaan Tuha Peuet.

(4) Tunjangan yang lain ialah proteksi kinerja sanggup diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja dengan sumber dana bersumber dari Pendapatan Asli Gampong.

(5) Besaran proteksi Tuha Peuet ditetapkan oleh Bupati.

Menyatakan usulan yakni usulan Tuha Peuet terhadap kebijakan Pemerintah Gampong atau perihal peristiwa hebat yang terjadi di Gampong atau prasangka bahwa Keuchiek sudah melaksanakan pelanggaran aturan maupun tidak lagi menyanggupi syarat selaku Keuchik dibarengi dengan rekomendasi penyelesaiannya.

Penggunaan hak menyatakan usulan oleh Tuha peuet dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik yang ialah kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

Penilaian dilaksanakan lewat pembahasan dan pendalaman sebuah objek penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang dilaksanakan dalam musyawarah Tuha Peut.

Hasil musyawarah Tuha Peuet selaku dasar dalam pengambilan Keputusan Tuha Peuet.

Keputusan Tuha Peuet menjadi dasar dalam menampilkan penghargaan atau administratif maupun pemberhentian keuchik dari jabatannya.

Kewajiban dan Larangan Tuha Peuet

Anggota Tuha Peuet Gampong wajib :
  1. memegang teguh dan mengamalkan anutan Islam, Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi penduduk Gampong;
  4. mendahulukan kepentingan lazim di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan akhlak istiadat yang hidup dan meningkat dalam kehidupan masyarakat; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Gampong.
Anggota Tuha Peuet Gampong dihentikan :
  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok penduduk dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan selaku Keuchik dan perangkat Gampong;
  6. merangkap selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengelola partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang.
Laporan Kinerja Tuha Peuet

Laporan kinerja Tuha Peuet ialah laporan atas pelaksanaan kiprah Tuha Peuet dalam 1 (satu) tahun anggaran.

  1. Laporan kinerja Tuha Peuet dilaporkan secara tertulis terhadap Bupati lewat Camat dan terhadap penduduk dalam lembaga musyawarah secara tertulis dan/atau verbal paling usang 4 (empat) bulan setelah rampung tahun anggaran.
  2. Laporan kinerja Tuha Peuet yang disampaikan terhadap Bupati digunakan Bupati untuk penilaian kinerja Tuha Peuet serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
  3. Laporan kinerja dibentuk dengan sistematika meliputi; dasar hukum, pelaksanaan kiprah dan penutup.

Demikianlah Kewenangan, Tugas dan Fungsi Tuha Peuet, Hak , Kewajiban dan Larangan Tuha Peuet Serta Laporan Kinerja Tuha Peuet | Tahun 2019.

Terimakasih sudah membaca postingan Kewenangan, Tugas dan Fungsi Tuha Peuet, Hak , Kewajiban dan Larangan Tuha Peuet Serta Laporan Kinerja Tuha Peuet | Tahun 2019.

Semoga Artikel Kewenangan, Tugas dan Fungsi Tuha Peuet, Hak , Kewajiban dan Larangan Tuha Peuet Serta Laporan Kinerja Tuha Peuet | Tahun 2019. sanggup berfaedah bagi anda.

0 Komentar untuk "Kewenangan, Kiprah Dan Fungsi Tuha Peuet. Hak, Keharusan Dan Larangan Tuha Peuet, Serta Laporan Kinerja Tuha Peuet | Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close