Sebelum 24 Mei 2020, Blt Dana Desa Mesti Disalurkan

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan isyarat langsun Sebelum 24 Mei 2020, BLT Dana Desa Harus Disalurkan

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan isyarat eksklusif yang ditujukan terhadap Kepala Desa agar secepatnya menyalurkan BLT Dana Desa.

Instruktsi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut, bernomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Sebelumnya, Menteri Desa pun sudah menyurati Bupati yang wilayahnya belum menyalurkan Dana Desa pada tanggal 13 Mei 2020.

Atau sebelum, isyarat ini ditanda tangani dan ditetapkan oleh Mendesa, Abdul Halim Iskandar, pada tanggal 15 Mei 2020 kemarin.

Ada dua persoalan, sebenarnya. Mengapa Menteri Desa, hingga kembali mempertegas tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Walaupun, pada waktu yang lalu, Dirjen PPMD pun sudah mengeluarkan surat penegasan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

  • karena gres ada sekitar 11.000 desa yang gres mencairkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari total 74.953 desa hingga ahad pertama bulan Mei 2020 ini.
  • lambatnya pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, sebab masih mesti menanti penetapan data akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari Kabupaten. 
Nah, untuk menangani kedua problem sebagaimana di atas tidak berlarut-larut, dan Pemerintah tidak dibilang obral akad sebab Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak kunjung cair.

Maka Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, menginstruksikan terhadap Kepala Desa dan juga Pemerintah Kabupaten agar secepatnya menyanggupi kedua poin berikut ini:

  • Kepala Desa agar sanggup secepatnya menyalurkan BLT Dana Desa sebelum tanggal 24 Mei 2020 atau sebelum lebaran.
  • Pemerintah Kabupaten agar secepatnya mengesahkan data akseptor BLT Dana Desa yang dilaporkan oleh Kepala Desa. 
Namun, kalau proses penyaluran tersebut, sebab terhambat dalam proses verifikasi dan pengakuan yang dilaksanakan oleh pihak Kabupaten.

Maka Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa, sanggup eksklusif menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tanpa mesti menanti pengakuan yang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.

Asalkan, penyerahan dokumen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terhadap Bupati/Walikota sudah melampaui 5 ( lima ) hari kerja.

Akan tetapi, kalau akar problem keterlambatan tersebut berasal dari Desa. Maka, Pemerintah Desa agar secepatnya sanggup mengakhiri dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa disalurkan sebelum tanggal 24 Mei 2020.


Selengkapnya, mengenai isi lengkap Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Sebelum 24 Mei 2020, Blt Dana Desa Mesti Disalurkan

0 Komentar untuk "Sebelum 24 Mei 2020, Blt Dana Desa Mesti Disalurkan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close