Kalender Pendidikan Madrasah (Ra, Mi, Mts, Ma) Tahun Pelajaran 2020/2021

Pada Postingan sebelumnya admin meningkatkan isu Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2020/2021


Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2020/2021 - Pada Postingan sebelumnya admin meningkatkan informasi SE Himbauan Pembuatan Layanan PPDB Online Madrasah TP 2020/2021, berhubungan dengan hal itu admin akan kembali mengupdate isu wacana Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, adapun bagi rekan-rekan yang membutuhkannya silahkan unduh pada final artikel ini.

Berikut Kutipan lengkap Kalender pendidikan Madrasah yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Islam pada tanggal 5 Mei 2020 :

Pada Postingan sebelumnya admin meningkatkan isu Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2020/2021

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam
di – seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum Wr.Wb,
Dalam rangka antisipasi kesibukan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mempublikasikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 wacana Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Mohon kiranya Surat Keputusan tersebut sanggup dipedomani,  disosialisasikan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Demikian, atas perhatian dan koordinasi Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pada Postingan sebelumnya admin meningkatkan isu Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2020/2021


Tembusan Yth:
  1. Sekretaris Jenderal;
  2. Inspektur Jenderal;
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Islam.



Pada Postingan sebelumnya admin meningkatkan isu Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2020/2021 

Menimbang :
  • a. bahwa mutu penyelenggaraan pendidikan di madrasah mesti disokong manajemen madrasah yang bagus dan profesional;  
  • b. bahwa untuk menjamin terlaksananya manajemen madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah;
  • c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a, dan abjad b perlu menegaskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.



Mengingat :
  1. Undang-Undang  Nomor  20 Tahun 2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 wacana Kementerian Agama;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana sudah berulang kali mengalami pergeseran terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 wacana pergeseran atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 wacana Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  15. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal;
  16. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 wacana Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  17. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
  18. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 wacana Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.



MEMUTUSKAN

Menetapkan : 
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021.


KESATU  :
  • Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA :
  • Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan selaku pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.



KETIGA :
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sanggup menegaskan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayahnya,  menyesuaikan pada keperluan dan keadaan daerah setempat.



KEEMPAT :
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal  30 April 2020

Plt. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
  
   TTD

KAMARUDDIN AMIN


Bagi rekan-rekan yang memerlukan , silahkan unduh lewat link dibawah ini : 
  • Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 (UNDUH DISINI)



Demikian admin sampaikan terkait isu tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, supaya berfaedah . . .*)

Related : Kalender Pendidikan Madrasah (Ra, Mi, Mts, Ma) Tahun Pelajaran 2020/2021

0 Komentar untuk "Kalender Pendidikan Madrasah (Ra, Mi, Mts, Ma) Tahun Pelajaran 2020/2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)