Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016

Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menurut Permendagri Nomor  Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016

Sahabat Juragan Berdesa, pada potensi ini penulis akan membahas mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016. 

Badan Informasi Geospasial batas desa/kalurahan dikala ditetapkan merupakan cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya, bahkan Badan Informasi Geospasial (BIG) juga menyampaikan bahwa penetapan batas desa merupakan permulaan pembangunan Indonesia. Untuk penetapan dan pemetaan batas Desa ini Badan Informasi Geospasial (BIG) merupakan garda terdepan dan metodenya eksklusif diadopsi pada peraturan-peraturan pemerintah untuk menentukan batas desa yakni dengan metode kartometris.

Selanjutnya, Pemetaan batas desa merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 mengenai Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa. Jelas disebutkan dalam Undang-undang Desa bahwa: Desa merupakan Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, berikutnya disebut Desa, merupakan kesatuan penduduk aturan yang memiliki batas kawasan yang berwenang untuk mengontrol dan mengorganisir kendala pemerintahan, kepentingan penduduk lokal menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam metode pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepentingan penduduk lokal menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam metode pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Batas kawasan Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota.

Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa, mengamanatkan bahwa perda Kabupaten/Kota mengenai pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pergantian status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan sehabis memperoleh nomor pendaftaran dari Gubernur dan instruksi Desa dari Menteri dibarengi Lampiran Peta Batas Wilayah Desa.

Demikian klarifikasi penulis mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016. Semoga Tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016

0 Komentar untuk "Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close