Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kaur keuangan memiliki faedah menjalankan masalah keuangan menyerupai pengurusan tata kelola keuangan, tata kelola keuangan, dan tata kelola penghasilan kepala desa, perangkat desa, tubuh permusyawaratan desa (BPD) dan forum pemerintahan desa lainnya.
Lantas, yang Menjadi Pertanyaannya yaitu Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa?
Pengadaan barang/jasa di Desa yang berikutnya disebut Pengadaan yaitu kesibukan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dijalankan lewat swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Terkait dengan pertanyaan diatas, apakah kaur keuangan boleh menjabat selaku pengelola pengadaan di desa?
Dalam Pasal 10 Ayat 4 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana yang penulis jelaskan di atas, terperinci disebutkan bahwa Kaur Keuangan Desa tidak dibolehkan menjabat selaku pengelola pengadaan.
- bekerja secara profesional, mandiri, dan mempertahankan kerahasiaan warta yang menurut sifatnya mesti dirahasiakan untuk menangkal penyimpangan Pengadaan;
- melaksanakan kiprah secara tertib, diikuti rasa tanggung jawab untuk meraih sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak prospektif untuk memberi atau menemukan hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau terhadap siapapun yang dikenali atau pantas disangka berhubungan dengan Pengadaan.
- tidak saling mempengaruhi baik pribadi maupun tidak pribadi yang berakibat kompetisi jerih payah tidak sehat;
- menghindari dan menangkal terjadinya kontradiksi kepentingan pihak yang terkait, baik secara pribadi maupun tidak langsung, yang berakibat kompetisi jerih payah tidak sehat dalam Pengadaan;
- menghindari dan menangkal pemborosan dan kebocoran keuangan desa;dan
- menghindari dan menangkal penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
0 Komentar untuk "Kaur Keuangan Dihentikan Menjabat Selaku Pengurus Pengadaan Barang/Jasa Di Desa"