Mau Jadi Perangkat Desa...! Penuhi Syarat Ini


Pengangkatan perangkat desa mesti lewat mekanisme yang sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kadestidak sanggup mengangkat perangkat desa tanpa konsultasi dan usulan tertulis dari camat.

Dalam beberapa aturan terkait dengan mekanisme pengangkatan perangkat desa, tidak ada aturan yang secara ekspilisit menerangkan apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut sanggup ditangani terhadap seluruh perangkat desa atau tidak.

Meskipun demikian, Penulis ingin menganalisis mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagaimana sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jika perangkat desa yang usang memang mesti diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), pasti mesti ada landasan hukumnya dan sesuai mekanismenya.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa diangkat dari warga Desa lokal yang menyanggupi standar selaku berikut:
  1. pendidikan terendah sekolah menengah biasa atau yang sederajat;
  2. usia 20 tahun hingga dengan 42 tahun;
  3. terdaftar selaku penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang diputuskan dalam peraturan tempat kabupaten/kota.
Perangkat Desa diangkat oleh Kadessetelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Bagaimana mekanisme pengangkatannya?

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengendalikan wacana pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme selaku berikut:
  1. Kades melaksanakan penjaringan dan penyaringan atau seleksi kandidat perangkat Desa;
  2. Kades melaksanakan konsultasi dengan camat atau istilah lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
  3. camat atau istilah lain menampilkan usulan tertulis yang menampung mengenai kandidat perangkat Desa yang sudah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
  4. rekomendasi tertulis camat atau istilah lain dijadikan dasar oleh Kadesdalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga mengendalikan mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa selaku berikut yang pada dasarnya sama dengan yang dikontrol dalam PP Desa:
  1. Kades sanggup membentuk Tim yang berisikan seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kades melaksanakan penjaringan dan penyaringan kandidat Perangkat Desa yang ditangani oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa dilaksanakan paling usang 2 (dua) bulan sesudah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa sedikitnya 2 (dua) orang kandidat dikonsultasikan oleh Kadeskepada Camat;
  5. Camat menampilkan usulan tertulis terhadap kandidat Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan menurut persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat menampilkan persetujuan, Kadesmenerbitkan Keputusan Kadestentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal usulan Camat berisi penolakan, Kadesmelakukan penjaringan dan penyaringan kembali kandidat Perangkat Desa.
Sepanjangan evaluasi penulis dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan wacana pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengendalikan apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut sanggup ditangani terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang Kades yang gres ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia mesti lewat mekanisme yang sudah dikontrol sebagaimana yang sudah diterangkan dalam peraturan perundang-undangan di atas.

Meski demikian, menurut penulis, jika perangkat desa yang usang memang mesti diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), pasti mesti ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:
  1. usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. dinyatakan selaku terpidana menurut keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
  3. berhalangan tetap;
  4. tidak lagi menyanggupi persyaratan selaku perangkat desa; dan
  5. melanggar larangan selaku Perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan apalagi dulu terhadap Camat.

Oleh alasannya itu, Kades selaku pimpinan di tingkat desa yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa pasti mesti bertindak sesuai dengan mekanisme yang dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Demikian klarifikasi dari kami, biar bermanfaat.

Related : Mau Jadi Perangkat Desa...! Penuhi Syarat Ini

0 Komentar untuk "Mau Jadi Perangkat Desa...! Penuhi Syarat Ini"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close