Fungsi Dan Kiprah Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016


Dalam Bab V Bagian Kesatu Pasal 31, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan bahwa BPD memiliki kegunaan selaku berikut:
  1. membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi penduduk Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selanjutnya pada Bagian Kedua Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan bahwa BPD mempunyai kiprah selaku berikut:
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia penyeleksian Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk penyeleksian Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan kepada kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan penilaian laporan pemberitahuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan kekerabatan kerja yang serasi dengan Pemerintah Desa dan forum Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan kiprah lain yang dikelola dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah klarifikasi ihwal Fungsi Dan Tugas BPD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa

Related : Fungsi Dan Kiprah Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

0 Komentar untuk "Fungsi Dan Kiprah Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close