Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan bahwa Persyaratan kandidat anggota BPD yakni selaku berikut:
- bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia terendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan terendah simpulan sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan selaku perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- wakil penduduk Desa yang diseleksi secara demokratis; dan
- bertempat tinggal di kawasan pemilihan.
0 Komentar untuk "Persyaratan Kandidat Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"