Perubahan Ke 3 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Berdasarkan SKB 3 Menteri - Pada artikel sebelumnya admin membuatkan informasi Jadwal Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Tahun 2020 Berubah Ini Surat Resminya, kali ini admin akan membuatkan gunjingan kembali merupakan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB.
Berikut Kutipan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440, Nomor 03 Tahun 2020, yang dipublikasikan pada tanggal 20 Mei 2020 :
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang :
- a. bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta perlu dijalankan pergantian kepada cuti bareng tahun 2021;
- b. bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) berupa pelarangan balik kampung Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, perlu menentukan pergantian hari libur nasional dan cuti bareng tahun 2020;
- c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menentukan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ihwal Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Peridayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nom0r 01 Tahun 2019 ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;.
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ihwal Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ihwal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
- Keputusan Presiden Nornor 251 Tahun 1967 ihwal Hari-Hari Libur sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 ihwal Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 ihwal Hari-hari Libur sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020.
KESATU :
- Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersarna Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 ihwal Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA :
- Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun lampiran yang menerangkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 selengkapnya dapat dilihat berikut ini :
Bagi rekan-rekan yang memerlukan File-nya silahkan unduh pada link dibawah ini :
- SKB 3 Menteri ihwal Perubahan Ke 3 Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 (UNDUH DISINI)
Demikian admin sampaikan terkait Perubahan Ke 3 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Berdasarkan SKB 3 Menteri, biar berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Perubahan Ke 3 Hari Libur Nasional Dan Cuti Bareng Tahun 2020 Menurut Skb 3 Menteri"