Blt Dana Desa Diperpanjang Menjadi 6 Bulan, Mulai April-September 2020


Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) diperpanjang Menjadi 6 Bulan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5O Tahun 2O2O perihal pergeseran kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2O5/PMK.O7/2O19 perihal pengelolaan dana desa.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7 /2O19 perihal Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 17OO) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4O/PMK.O7 /2O2O perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7 /2O19 perihal Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 384) antara lain yakni Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat 6 Pasal 32A, di antara ayat ( 1) dan ayat (2) Pasal 32A disisipkan 1 ( satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 32A berbunyi selaku berikut:

Pasal32A 

  1. Jaring pengaman sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1a) aksara b, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) terhadap keluarga miskin atau tidak dapat di Desa selaku keluarga peserta manfaat. (1a) Dana Desa diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
  2. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan acara Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Calon keluarga peserta faedah Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyanggupi patokan selaku berikut: keluarga miskin atau tidak dapat yang bermukim di Desa bersangkutan; dan tidak tergolong peserta santunan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja 
  4. Pendataan kandidat keluarga peserta faedah Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b menimbang-nimbang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. 
  5. Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:         a) Rp. 6OO.OOO,OO (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama hingga dengan bulan ketiga per keluarga peserta manfaat; b) Rp. 3OO.OOO,OO (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat hingga dengan bulan keenam per keluarga peserta manfaat. 
  6.  Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditangani selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2O2O. 
  7. dihapus 
  8. Ketentuan mengenai kriteria, prosedur pendataan, penetapan data keluarga peserta faedah Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) dan pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditangani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 
Demikianlah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7 /2O19 yang diubah/dihapus, selengkapnya bisa dibaca/didownload di bawah ini

Silahkan Anda Download PMK 5O Tahun 2O2O. DOWNLOAD DISINI

Related : Blt Dana Desa Diperpanjang Menjadi 6 Bulan, Mulai April-September 2020

0 Komentar untuk "Blt Dana Desa Diperpanjang Menjadi 6 Bulan, Mulai April-September 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close