Blt Dana Desa Naik Jadi Rp2,7 Juta Per Keluarga Akseptor Manfaat

 Begitu pula dengan rentang waktu santunan Bantuan Langsung Tunai  BLT Dana Desa Naik Makara Rp2,7 Juta per Keluarga Penerima Manfaat

Alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mengalami meningkat dari Rp1.800.000 menjadi Rp. 2.700.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Begitu pula dengan rentang waktu santunan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan bertambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan selama masa pandemi virus corona atau covid-19.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa. Ketentuan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Tanggal 19 Mei 2020.
Bersamaan dengan kenaikan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) terhadap penduduk Miskin yang terdampak covid-19, maka total budget Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. PMK Nomor 5O Tahun 2O2O juga meniadakan batas optimal pagu Dana Desa yang sanggup digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).

Berikut Rincian Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang hendak diterima penduduk desa selama 6 Bulan mulai april hingga September 2020 :
  • Bulan April Rp. 600.000,-
  • Bulan Mei Rp. 600.000,-
  • Bulan Juni Rp. 600.000,-
  • Bulan Juli Rp. 300.000,-
  • Bulan Agustus Rp. 300.000,-
  • Bulan September Rp. 300.000,-
Jumlah keseluruhan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang hendak diterima masyrakat miskin yang terdampak covid-19 selama 6 bulan merupakan RP. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Related : Blt Dana Desa Naik Jadi Rp2,7 Juta Per Keluarga Akseptor Manfaat

0 Komentar untuk "Blt Dana Desa Naik Jadi Rp2,7 Juta Per Keluarga Akseptor Manfaat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)