Menteri Sosial Republik Indonesia Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 wacana Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial dalam rangka Antisipasi Pencegahan Penyebaran dan Penanganan COVID-19.
Surat Edaran ini ialah dasar aturan bagi ASN Kementerian Sosial Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) dalam rangka Antisipasi Pencegahan Penyebaran dan Penanganan COVID-19.
Selengkapnya: Silahkan Download Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2020"