Desa memegang peranan penting dan strategis untuk mengakhiri banyak sekali kasus pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan Desa dan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa masa kerja perangkat desa hingga dengan umur 60 tahun, maka perlu dilaksanakan seminar dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya Kepala Desa dan Perangkat Desa selaku birokrat yang profesional.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah perlu menjalankan seminar dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa menjadi birokrat yang profesional.
Sebagai tahap permulaan pemerintah dalam mengembangkan seminar dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kemendagri lewat Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan menjalankan pendataan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta kegiatan fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Kemendagri yang ditujukan terhadap Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tanggal 3 Februari 2020, perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Selengkapnya : Silahkan Sahabat Juragan Berdesa Donwload Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berkirim surat bernomor 141/978/SJ tertanggal 3 Pebruari 2020 yang ditujukan terhadap Bupati/Walikota se-Indonesia ihwal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah perlu menjalankan seminar dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa menjadi birokrat yang profesional.
Sebagai tahap permulaan pemerintah dalam mengembangkan seminar dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kemendagri lewat Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan menjalankan pendataan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta kegiatan fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Kemendagri yang ditujukan terhadap Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tanggal 3 Februari 2020, perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Selengkapnya : Silahkan Sahabat Juragan Berdesa Donwload Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
0 Komentar untuk "Kementerian Dalam Negeri Surati Bupati/Walikota, Nipd Bakal Secepatnya Terwujud"