Permenkeu 19/Pmk.07/2020 Wacana Penyaluran Dan Penggunaan Dbh, Dau, Dan Did Ta 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease Covid-19

PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL  Permenkeu 19/PMK.07/2020 ihwal Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Coronavirus Disease COVID-19


PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1.9/PMK. 07/2020
TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA VIRUSDISEASE2019 (COVID-19)



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
  • bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, diinginkan adanya respon tanggap dari Pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keamanan jiwa;
  • bahwa dalam rangka menyikapi Covid-19 di daerah Indonesia kepada kesehatan dan keamanan jiwa, perlu dijalankan adaptasi sementara pada tolok ukur penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan sanggup dipertanggungjawabkan;
  • bahwa diinginkan payung aturan yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka adaptasi kepada penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah untuk menyikapi Covid- 19 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download  Permenkeu 19/PMK.07/2020 ihwal Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Coronavirus Disease COVID-19. DOWNLOAD DISINI

0 Komentar untuk "Permenkeu 19/Pmk.07/2020 Wacana Penyaluran Dan Penggunaan Dbh, Dau, Dan Did Ta 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease Covid-19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)