Menyoal Dasar Aturan Pengawasan Dana Desa Oleh Tuha Peut

Menyoal Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa Oleh Tuha Peut Menyoal Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa Oleh Tuha Peut

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa yakni Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didedikasikan bagi Desa yang ditransfer lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer lewat APBD kabupaten/kota untuk berikutnya ditransfer ke APBG.
Baca Juga: Hak Dan Kewajiban Tuha Peut Gampong
Meskipun Pemerintah sudah meyakinkan biar penduduk tidak kalut perihal penyelewengan dana desa tersebut tapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat problem korupsi bukan sulit dipercayai jikalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sungguh berharap biar Tuha Peut sanggup melaksanakan fungsinya untuk memantau penggunaan dana desa tersebut.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh Tuha Peut

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa Pasal 55 disebutkan Lembaga Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi:
  1. Membahas dan menyetujui Rancangan Qanun Gampong bareng Keuchiek;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi penduduk Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Keuchiek.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Keuchiek wajib:
  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongpada selesai masa jabatan terhadap bupati/walikota;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongsetiap selesai tahun budget terhadap bupati/walikota;
  3. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Lembaga Tuha Peut Gampong setiap selesai tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
  1. Keuchiek menyodorkan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongsebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 karakter c setiap selesai tahun budget terhadap Lembaga Tuha Peut Gampong secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  2. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongsebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menampung pelaksanaan Qanun Gampong.
  3. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongsebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Lembaga Tuha Peut Gampong dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Keuchiek.
Dari uraian diatas sudah terang bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai kiprah yang strategis dalam ikut menemani penggunaan dana desa tersebut biar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Baca Juga: Lembaga Tuha Peut Gampong Sang Legislator Gampong
Baca Juga: Hak, Kewajiban dan Wewenang Lembaga Tuha Peut Gampong
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sungguh krusial yakni :
  1. Pasal 48 karakter c yang menyebutkan bahwa Keuchiek wajib menyodorkan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Lembaga Tuha Peut Gampong setiap selesai tahun anggaran.
  2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menampung pelaksanaan Qanun Gampong. Mari kita garis bawahi perihal kata-kata paling sedikit menampung pelaksanaan Qanun Gampong. Kita pasti masih ingat bahwa APBG yakni ialah salah satu referensi Qanun Gampong. Ini artinya bahwa jikalau Keuchiek wajib menghasilkan laporan keterangan tertulis wacana pelaksanaan Qanun Gampongberarti Keuchiek wajib menghasilkan laporan wacana pelaksanaan APBG.
Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) diterangkan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongsebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Lembaga Tuha Peut Gampong dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Keuchiek.
Baca Juga: Mengenal Apa Sajakah Pembiayaan Lembaga Tuha Peut
Baca Juga: Persyaratan Calon Tuha Peut
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan prosedur kendali dari penduduk untuk memantau penggunaan dana desa tersebut biar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk mengembangkan kemakmuran masyarakat. Pemerintahan Gampongdituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Contoh Lengkap Program Kerja Lembaga Tuha Peut Gampong
Baca Juga: Tuha Peut Punya Peran Penting Bagi Masyarakat
Lembaga Tuha Peut Gampong yang ialah forum yang memiliki fungsi pengawasan diinginkan sanggup melaksanakan kiprahnya secara betul-betul utamanya dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memamerkan payung aturan yang terang sehingga Tuha Peut tidak perlu ragu dalam melaksanakan fungsinya untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchiek. Adanya prosedur ‘check and balance’ ini akan menghemat penyalahgunaan keuangan desa.

Related : Menyoal Dasar Aturan Pengawasan Dana Desa Oleh Tuha Peut

0 Komentar untuk "Menyoal Dasar Aturan Pengawasan Dana Desa Oleh Tuha Peut"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)