Tugas Tpk Desa Tahun 2020 Menurut Perka Lkpp Nomor 12 Tahun 2019

Berdasrkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Tugas TPK Desa Tahun 2020 Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Berdasrkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diterangkan bahwa Tugas TPK yakni selaku berikut:
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan menjalankan Lelang untuk Pengadaan lewat Penyedia;
  4. memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan terhadap Kasi/Kaur; dan
  6. mengumumkan hasil acara dari Pengadaan.
Demikianlah klarifikasi wacana Tugas TPK Desa menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya: Silahkan anda Donwload Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DISINI

Related : Tugas Tpk Desa Tahun 2020 Menurut Perka Lkpp Nomor 12 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Tugas Tpk Desa Tahun 2020 Menurut Perka Lkpp Nomor 12 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close