A. Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
Hak asasi insan tidak lagi dilihat sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi insan lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif pada pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini sanggup kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
- Indonesia menyambut baik kolaborasi internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons pada pelanggaran HAM internasional hal ini sanggup dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa aksi militer di beberapa tempat akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menjadikan banyak korban sipil, perempuan dan anak-anak.
- Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan pada perempuan
- Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi insan , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum itukan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat yaitu hal-hal yang tertulis dalam UU nomor 39 tahun 1999 mengenai hak asasi insan yaitu sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak mendapat keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Ha-hal itu sebagai bukti positif bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.
B. Pengakuan dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Meskipun Republik Indonesia lahir sebelum diproklamirkannya UDHR, beberapa hak asasi dan kebebasan mendasar yang sangat penting bahwasanya sudah ada dan diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik hak rakyat atau hak individu, namun pelaksanaan hak-hak individu tidak berlangsung sebagaimana mestinya alasannya yaitu bangsa Indonesia sedang berada dalam konflik bersenjata dengan Belanda. Pada masa RIS (27 Desember 1949-15 Agustus 1950), pengukuhan dan penghormatan HAM, setidaknya secara legal formal, sangat maju dengan dicantumkannya tidak kurang dari tiga puluh lima pasal dalam Undang-Undang Dasar RIS 1949. Akan tetapi, singkatnya masa depan RIS itu tidak memungkinkan untuk melaksanakan upaya penegakan HAM secara menyeluruh.
Kemajuan yang sama, secara konstitusional juga berlangsung sekembalinya Indonesia menjadi negara kesatuan dan berlakunya UUDS 1950 dengan dicantumkannya tiga puluh delapan pasal di dalamnya. Pada masa berlakunya UUDS 1950 itu, penghormatan atas HAM sanggup dikatakan cukup baik. Patut diingat bahwa pada masa itu, perhatian bangsa pada problem HAM masih belum terlalu besar. Di masa itu, Indonesia menyatakan meneruskan berlakunya beberapa konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO) yang telah diberlakukan pada masa Hindia Belanda oleh Belanda dan mengesahkan Konvensi Hak Politik Perempuan pada tahun 1952.
Sejak berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 5 Juli 1959, bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam penegakan HAM. Sampai tahun 1966, kemunduran itu terutama berlangsung dalam hal yang menyangkut kebebasan mengeluarkan pendapat. Kemudian pada masa Orde Baru lebih parah lagi, Indonesia mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM di semua bidang yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945. Di tataran internasional, selama tiga puluh dua tahun masa Orde Baru, Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional ihwal HAM, yakni Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan (1979) dan Konvensi mengenai Hak Anak (1989).
Pada tahun 1993 memang dibuat Komnas HAM berdasar Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993, yang mempunyai tujuan untuk membantu membuatkan kondisi yang aman untuk pelaksanaan HAM dan meningkatkan derma HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional”. Komnas HAM dibuat sebagai forum sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang mempunyai kedudukan setingkat dengan forum negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Meskipun Komnas HAM yang dibuat itu dinyatakan bersifat sanggup berdiri diatas kaki sendiri alasannya yaitu para anggotanya diangkat secara eksklusif oleh presiden, besarnya kekuasaan presiden secara de facto dalam kehidupan bangsa dan negara serta kondisi obyektif bangsa yang berada di bawah rezim yang diktatorial dan represif, pembentukan Komnas HAM menjadi tidak terlalu berarti alasannya yaitu pelanggaran HAM masih terjadi di mana-mana.
Sejak runtuhnya rezim diktatorial dan represif Orde Baru, gerakan penghormatan dan penegakan HAM, yang sebelumnya yaitu gerakan arus bawah, muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka. Gerakan ini mendapat impetus dengan diterimanya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 mengenai HAM. Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan diundang-undangkannya UU No. 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM yang memungkinkannya dibuat pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU itu dibuat.
Pada masa itu dikenal transitional justice, yang di Indonesia tampak disepakati sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan hanya berkenaan dengan criminal justice (keadilan kriminal), melainkan juga bidang-bidang keadilan yang lain menyerupai constitutional justice (keadilan konstitusional), administrative justice (keadilan administratif), political justice (keadilan politik), economic justice (keadilan ekonomi), social justice (keadilan sosial), dan bahkan historical justice (keadilan sejarah). Meskipun demikian, perhatian lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal justice alasannya yaitu memang yaitu salah satu aspek transitional justice yang berakibat eksklusif pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak korban atau dari pihak pelaku pelanggaran HAM itu. Di samping itu, bentuk penegakan transitional criminal justice yaitu elemen yang sangat memilih kualitas demokrasi yang pada kenyataannya sedang diupayakan.
Upaya penegakan transitional criminal justice biasanya dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur yudisial (melalui proses pengadilan) dan jalur ekstrayudisial (di luar proses pengadilan). Jalur yudisial terbagi lagi menjadi dua, yaitu Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM ditujukan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi sehabis diundangkannya UU No. 26 tahun 2000, sedangkan Pengadilan HAM Ad Hoc diberlakukan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya UU No. 26 tahun 2000.
Sedangkan jalur ekstrayudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) ditempuh untuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau dan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 tahun 2000. Upaya penyelesaian melalui jalur demikian haruslah berorientasi pada kepentingan korban dan bentuk penyelesaiannya sanggup menunjang proses demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta yaitu upaya penciptaan kehidupan Indonesia yang demokratis dengan ciri-ciri utamanya yang berupa berlakunya kekuasaan aturan dan dihormatinya hak asasi dan kebebasan fundamental.
C. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pendekatan keamanan yang terjadi di masa Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif dihentikan terulang kembali. Untuk itu, supremasi aturan dan demokrasi wajib ditegakkan. Pendekatan aturan dan pendekatan dialogis wajib dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak aturan wajib memenuhi kewajiban dengan menawarkan pelayanan baik dan adil kepada masyarakat, menawarkan derma kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan aturan dalam rangka menegakkan hukum.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi tempat dengan penyerahan banyak sekali kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah tempat perlu dilanjutkan. Otonomi tempat sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan dihentikan berhenti, melainkan wajib ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
Reformasi pegawapemerintah pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melaksanakan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya banyak sekali bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian pada banyak sekali konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan banyak sekali tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menuntaskan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapat derma yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa wajib mendapat manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia untuk orang dewasa. Anak-anak wajib diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak wajib mendapat derma aturan dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat ketentuan aturan yang menawarkan derma hak asasi anak.
Selain hal-hal itu, perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan lembaga-lembaga politik pada setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan pemerintah. Diperlukan pula perilaku proaktif dewan perwakilan rakyat untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan training dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam training pegawai dan pegawapemerintah penegak hukum, dan pada training kalangan profesi hukum.
Mengingat bahwa cukup umur ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim diktatorial dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan problem dan kesadaran bahwa penegakan HAM yaitu kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa kemudian sanggup mendapat keadilannya secara realistis.
Pelanggaran HAM tidak saja sanggup dilakukan negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu pada kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapat perhatian. Oleh alasannya yaitu itu perlu ada kebijakan tegas yang bisa menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah menyerupai berikut ini:
- Meningkatkan profesionalisme forum keamanan dan pertahanan negara.
- Menegakkan aturan secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
- Meningkatkan kolaborasi yang serasi antarkelompok atau golongan dalam masyarakat biar bisa saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
- Memperkuat dan melaksanakan konsolidasi demokrasi.
D. Pemerintah Masih Harus Bekerja Keras dalam Penegakan HAM
Wapres (Wapres) Boediono mengakui bahwa pemerintah masih wajib bekerja keras dalam upaya penegakan hak asasi insan (HAM). Di samping itu, sudah ada perangkat yang cukup dalam aturan-aturan.
Demikian dituturkan Mantan Wapres Boediono dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (10/12). Turut hadir dalam program itu Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
"Perangkat cukup secara on paper. Undang-undang ihwal HAM ketika ini sudah ada dan perangkat aturan itu barangkali bisa berkembang terus. Sebab, definisi HAM juga sangat dinamis, nanti mungkin ada perkembangan lain yang ditampung," ujar Wapres Boediono.
Dicontohkan, perubahan yang terjadi pada ayat 10 dalam konstitusi yaitu salah satu yang fundamental. Itu menjadi pola upaya menegakkan HAM.
Mantan Wapres Boediono mengatakan, problem penegakan HAM pada balasannya akan kembali kepada manusia-manusianya. Baik oleh pejabat, pimpinan perusahaan, parpol, dan lainnya. Salah satunya, pendekatan kepada masyarakat untuk mempunyai Kewajiban Asasi Manusia untuk menghargai HAM.
Di sisi lain, sambung Boediono, pembangunan yaitu pecahan dasar dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Dalam arti, misalnya, pemenuhan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, penghasilan, dan hak gizi masyarakat.
"Demi tercapainya pelaksanaan HAM dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat wajib terus ditingkatkan dengan keadilan. Itu penting biar kita selalu merasa mempunyai negara kita," ucap Boediono.
0 Komentar untuk "Upaya-Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Penegakan Ham"