Hakikat Dan Pengertian Otonomi Daerah


Hanya sebagian kecil urusan publik sebuah negara yang sanggup dikerjakan dengan baik oleh otoritas pemerintah pusat (John Stuart Mill).

Pengertian Otonomi Daerah

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Setiap tempat provinsi dibagi lagi menjadi kabupaten dan kota. Provinsi, kabupaten dan kota, masing-masing mempunyai pemerintah tempat sendiri-sendiri UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam ketentuan umumnya menyatakan:

  1. Otonomi tempat ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Daerah otonom ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa sendiri. Kewenangan untuk mengatur harus berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah tempat ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  4. DPRD ialah forum perwakilan rakyat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sebaiknya Kamu tahu
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos. autos berarti sendiri. nomos berarti aturan.

Suatu tempat yang mempunyai kelembagaan sosial dan budaya yang khas serta unik sanggup dikembangkan sesuai dengan kondisinya. Sebagai pola contohnya Aceh dan Papua. Di Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mempunyai Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe.

Kedua forum tersebut berperan untuk melestarikan penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat NAD. Di NAD diberlakukan syari'at Islam dengan Mahkamah Syar'iyah-nya. Oleh alasannya itu, di NAD zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hanya sebagian kecil urusan publik sebuah negara yang sanggup dikerjakan dengan baik oleh ot Hakikat dan Pengertian Otonomi DaerahDi Provinsi Papua, dikenal adanya MRP (Majelis Rakyat Papua). MRP merupakan perwakilan (representasi) orang orisinil Papua. MRP dibuat dalam rangka pinjaman hak-hak orisinil orang Papua.

Sebaiknya Kamu Tahu
Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe ialah forum yang merupakan simbol bagi pelestariaan penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam.
Mahkamah Syari’yah ialah forum peradilan yang bebas dari efek pihak manapun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang berlaku untuk pemeluk Islam.

Otonomi tempat dimaksudkan untuk pemberdayaan masyarakat. Otonomi juga bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan di tempat masing-masing.

Sebaiknya Kamu Tahu 
6 Urusan Pemerintah Pusat yang tidak Diserahkan pada Daerah:
  1. politik luar negeri; 
  2. pertahanan; 
  3. keamanan; 
  4. yustisi; 
  5. moneter dan fiskal nasional; 
  6. agama.

Sumber : Buku PPKN UNTUK Sekolah Menengah Pertama KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

Related : Hakikat Dan Pengertian Otonomi Daerah

0 Komentar untuk "Hakikat Dan Pengertian Otonomi Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)