Perusahaan dagang yaitu tubuh perjuangan yang acara utamanya melaksanakan pembelian dan penjualan barang dagang tanpa mengubah bentuk barang dengan keinginan mendapat laba/keuntungan. Keuntungan yang diperoleh berasal dari banyaknya barang yang dibeli dan dijual, yaitu dari besar selisih antara harga jual dan harga pokok barang yang dijual (termasuk biaya-biaya menyertai pembelian: biaya angkut, retur pembelian, dan potongan pembelian). Perolehan keuntungan ini berbeda dengan perusahaan jasa, keuntungan diperoleh dari pengurangan hasil pendapatan jasa dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Sedangkan pada perusahaan dagang terdapat proses pembelian barang dengan biaya yang berkaitan dengan pembelian tersebut hingga barang siap dijual lalu dibandingkan dengan hasil penjualan.
Selisih antara harga jual dan harga perolehan atau harga pokok penjualan, disebut keuntungan kotor atau keuntungan bruto. Laba perjuangan yaitu keuntungan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang terjadi dalam perusahaan, yang sanggup dikelompokkan menjadi dua, yaitu biaya penjualan dan biaya manajemen dan umum.
B Metode Pencatatan Persediaan Barang
Ada dua metode atau sistem yang dipakai dalam mencatat transaksi yang mensugesti nilai persediaan barang, yaitu metode periodik (fisik) dan metode perpetual (terus-menerus).
1. Metode Periodik (Physical Method)
Dalam metode ini pencatatan pada akun persediaan barang dagang hanya dilakukan pada final atau awal periode, sedangkan pada dikala terjadi pembelian tidak dicatat pada akun persediaan barang, tetapi dicatat pada akun pembelian. Begitu pula pada dikala menjual barang juga tidak dicatat pada akun persediaan barang, tetapi dicatat pada akun penjualan. Apabila pemilik mengambil barang dagang untuk keperluan pribadinya, dicatat pada akun prive (D) dan penjualan (K) sebesar harga perolehan.
2. Metode Permanen (Perpetual Method)
Dalam metode ini, setiap ada transaksi yang mensugesti nilai persediaan barang dagang dicatat pada akun persediaan barang dagang, sebesar harga perolehan (harga pokoknya).
Agar perbedaan pencatatan kedua metode tersebut lebih jelas, perhatikan contoh berikut.
C Metode Penilaian Persediaan Barang Dagang
Jika pencatatan persediaan barang dagang memakai metode fisik maka dikala terjadinya perubahan nilai persediaan tidak dilakukan pencatatan pada akun persediaan barang dagang. Dengan demikian, pada final periode harus diadakan penghitungan untuk memilih nilai persediaan barang dagang tersebut. Ada beberapa cara atau metode untuk memilih nilai persediaan barang dagang, antara lain sebagai berikut.
a. Metode FIFO (First In First Out)/MPKP (Masuk Pertama Keluar Pertama).
b. Metode LIFO (Last In First Out)/MTKP (Masuk Terakhir Keluar Pertama).
c. Metode rata-rata (Average Method).
d. Metode identifikasi khusus.
Jika pencatatan persediaan barang dagang memakai metode perpetual/ permanen, metode evaluasi tersebut pribadi diterapkan pada waktu pencatatan transaksi yang mengakibatkan terjadinya perubahan nilai persediaan barang dagang, sehingga nilai persediaan barang dagang pada final periode sudah sesuai dengan metode evaluasi yang digunakan.
- Dalam metode FIFO/MPKP, barang yang masuk/dibeli pertama dianggap dikeluar- kan/dijual lebih dulu, sehingga sisa/ persediaan yang ada terdiri dari barang yang masuk/dibeli belakangan.
- Dalam Metode LIFO/MTKP, barang yang masuk/dibeli terakhir dianggap dikeluar- kan/dijual lebih dulu, sehingga sisa/ persediaan yang tertinggal terdiri dari barang yang ada/dibeli lebih dulu.
- Dalam metode rata-rata, nilai persediaan barang dagang dihitung menurut harga rata-rata pembelian barang. Ada dua cara menghitung harga rata-rata, yaitu rata-rata sederhana dan rata-rata tertimbang.
a. Rata-rata sederhana, nilai rata-rata ditentukan dari rata-rata harga beli secara global,
b. Rata-rata tertimbang, nilai rata-rata ditentukan dari nilai rata-rata per unit.
4. Untuk metode identifikasi khusus, nilai persediaan barang sesuai dengan nilai masing-masing jenis/mutu barang yang ada.
persediaan pada final bulan Desember adalah:
persediaan pada final bulan Desember adalah:
2.300 kg – 1.600 kg = 700 kg. Nilai persediaan barang dagang sanggup dihitung sebagai berikut.
1. Metode FIFO/MPKP
Persediaan 700 kg, terdiri dari:
Pembelian tanggal 30 = 300 kg @ Rp3.200,00 = Rp960.000,00
Pembelian tanggal 15 = 400 kg @ Rp3.050,00 = Rp1.220.000,00 + =Rp2.180.000,00
Pembelian tanggal 30 = 300 kg @ Rp3.200,00 = Rp960.000,00
Pembelian tanggal 15 = 400 kg @ Rp3.050,00 = Rp1.220.000,00 + =Rp2.180.000,00
2. Metode LIFO/MTKP
Persediaan 700 kg, terdiri dari:
Persediaan awal 400 kg @ Rp3.000,00 = Rp1.200.000,00
Pembelian tanggal 5 x 300 kg @ Rp3.100,00 = Rp 930.000,00+ =Rp2.130.000,00
Persediaan awal 400 kg @ Rp3.000,00 = Rp1.200.000,00
Pembelian tanggal 5 x 300 kg @ Rp3.100,00 = Rp 930.000,00+ =Rp2.130.000,00
3. a. Metode rata-rata sederhana
Harga rata-rata sederhana = Rp3.000 + Rp3.100 + Rp3.050 + Rp3.200/ 4=Rp3.087,50
Nilai persediaan barang dagang = 700 5 Rp3.087,50 = Rp2.161.250,00
Harga rata-rata sederhana = Rp3.000 + Rp3.100 + Rp3.050 + Rp3.200/ 4=Rp3.087,50
Nilai persediaan barang dagang = 700 5 Rp3.087,50 = Rp2.161.250,00
b. Metode rata-rata tertimbang
Harga rata-rata tertimbang = Rp7.070.000/2.300 = Rp3.073,91
Nilai persediaan barang dagang = 700 5 Rp3.073,91 = Rp2.151.737,00
Nilai persediaan barang dagang = 700 5 Rp3.073,91 = Rp2.151.737,00
4. Metode Identifikasi Khusus
Misalnya persediaan barang dagang yang masih ada terdiri dari pembelian tanggal 30 Desember dan persediaan awal maka nilai persediaan adalah:
300 5 Rp3.200,00 = Rp 960.000,00
400 5 Rp3.000,00 = Rp l.200.000,00 +=Rp2.160.000,00
300 5 Rp3.200,00 = Rp 960.000,00
400 5 Rp3.000,00 = Rp l.200.000,00 +=Rp2.160.000,00
D Syarat Penyerahan
Perjanjian dalam jual beli barang harus jelas, antara lain: kapan dan di mana barang diserahkan, siapa yang bertanggung jawab dan menanggung biaya transportasinya. Pada dasarnya, perdagangan yang menyangkut jual beli merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli untuk menyerahkan barang atau jasa dengan memperlihatkan imbalan tertentu. Imbalan dalam jual beli diwujudkan dengan pembayaran (uang).
Adapun syarat-syarat penyerahan barang yang tercantum dalam perjanjian umumnya mempunyai perbedaan pada pertanggungan biaya pengiriman. Beberapa perjanjian jual-beli menyetujui pembeli sebagai penanggung biaya pengiriman. Namun, beberapa perjanjian lainnya menetapkan penjual sebagai penanggung
biaya pengiriman. Penentuan perjanjian mana yang akan dipilih tentunya telah mempertimbangkan keuntungan maupun kerugiannya, baik dari pihak pembeli maupun pihak penjual. Selain biaya pengiriman, daerah penyerahan barang menjadi penentu utama dari jenis perjanjian. Barang dagang yang penyerahannya dilakukan di daerah
penjual akan berbeda surat perjanjiannya dengan barang dagang yang diserahkan di daerah pembeli. Surat perjanjian yang berisi ketentuan di atas disebut syarat penyerahan. Untuk lebih jelasnya ihwal macam-macam syarat penyerahan, simak klarifikasi berikut ini.
1. FOB (Free on Board) Shipping Point
FOB Shipping Point atau franco penjual, berarti penyerahan barang dilakukan di gudang penjual, sehingga seluruh biaya dan risiko yang timbul dari gudang penjual hingga di gudang pembeli ditanggung oleh pembeli.
2. FOB Destination Point
FOB Destination Point atau franco pembeli, berarti pe- nyerahan barang dilakukan di gudang pembeli, sehingga seluruh biaya dan risiko yang timbul dari gudang penjual hingga ke gudang pembeli ditanggung oleh penjual.
3. CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Cost, Freight, and Insurance (CIF) yaitu syarat penyerahan yang menyebutkan bahwa penjual bertanggung jawab atas biaya pengiriman dan asuransi kerugian barang dagang yang dikirim atau dijual hingga gudang pembeli.
E Syarat Pembayaran
Transaksi keuangan yang terjadi mengakibatkan adanya kewajiban pembayaran oleh pihak pembeli. Jika transaksi tersebut dilakukan secara kredit maka akan timbul suatu syarat pembayaran, begitupun jikalau pembayarannya dilakukan secara tunai. Syarat-syarat pembayaran tersebut, antara lain:
a. Tunai (cash), pribadi dibayar dikala transaksi. Pembayaran dengan tunai sanggup diberikan diskon. Potongan tunai (cash discount) merupakan potongan yang diberikan bila pembayaran dilakukan dikala pembelian. Dengan kata lain, lebih cepat dari jangka waktu kredit. Contohnya, pada pembelian barang sebesar Rp50.000.000,00 diberikan
potongan pembelian sebesar 2%, maka pada dikala pembayaran pembeli hanya akan membayar sejumlah Rp49.000.000,00.
b. Syarat pembayaran neom (net end of the month) artinya pembayaran dilakukan paling lambat dilakukan pada final bulan.
c. Syarat pembayaran n/30 artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari sehabis tanggal faktur.
d. Syarat 2/10, n/30 artinya pembayaran yang dilakukan paling lambat 30 hari sehabis tanggal faktur. Jika pembayaran dilakukan dalam waktu 10 hari sehabis tanggal faktur, penjual akan memperlihatkan potongan 2%. Dengan
demikian, apabila pembayaran melebihi jangka waktu (10 hari), berarti kesempatan untuk mendapat potongan menjadi hilang.
a. Jika dalam jual-beli terdapat rabat/trade discount maka yang dicatat sebesar harga kontrak (contract price) yaitu harga sesuai daftar (price list) dikurangi rabat.
b.Jika dalam jual-beli terdapat potongan tunai (cash discount) maka pada dikala jual-beli dicatat sebesar faktur (price list) sedangkan potongannya gres diperhitungkan pada dikala pembayaran/pelunasan. Untuk membedakan dua jenis potongan di atas, coba perhatikan teladan berikut.
1. Tanggal 5 Juli, PD Agus Jaya membeli barang dagang dari PD Singkup Jaya seharga Rp9.000.000,00 dengan syarat pembayaran 2/10, n/30.
2. Tanggal 10 Juli, PD Agus Jaya membeli barang dagang 500 unit seharga Rp20.000.000,00 dari PD Sentausa Binangkit, dengan syarat pembayaran 2/10, n/30 dan rabat 10%.
3. Tanggal 15 Juli PD Agus Jaya melunasi utangnya kepada PD Singkup Jaya.
4. Tanggal 20 Juli PD Agus Jaya melunasi utangnya kepada PD Sentausa Binangkit.
Berdasarkan transaksi diatas, oleh PD Agus Jaya dicatat dalam jurnal umum ibarat berikut ini.
Penjelasan:
a. Transaksi tanggal 5 Juli dicatat sebesar harga faktur. Potongan gres dihitung dikala pembayaran (15 Juli).
b. Transaksi tanggal 10 Juli dicatat sebesar harga faktur dikurangi rabat.
F Transaksi Perusahaan Dagang dan Pencatatan dalam Jurnal Umum
Seperti telah diuraikan di atas bahwa acara utama perusahaan dagang yaitu melaksanakan pembelian dan penjualan barang dagang. Oleh alasannya yaitu itu, transaksi yang terjadi sebagian terkait dengan acara utama tersebut, ibarat di bawah ini.
1. Pembelian dan penjualan barang dagang.
2. Pembayaran biaya angkut pembelian/penjualan.
3. Pengiriman kembali barang yang dibeli dan penerimaan kembali barang yang dijual.
4. Pembayaran utang dan penerimaan tagihan, dengan adanya potongan ataupun tidak ada potongan.
Pencatatan transaksi perusahaan dagang pada jurnal umum yaitu sebagai berikut.
link: download materi diatas lebih lengkap disertai table dan gambar
0 Komentar untuk "Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang"