Surat Berharga Di Pasar Modal

SURAT BERHARGA DI PASAR MODAL

2.1. Pengertian Surat Berharga
    Surat Berharga yaitu istilah umum di dalam dunia keuangan yang mengatakan bukti(dapat berupa selembar kertas) hak investor (yaitu pihak yang mempunyai surat berharga tersebut) untuk mendapat hak tertentu atas kepemilikan surat berharga. Hak atas kepemilikan tersebut sanggup berbentuk macam-macam, contohnya hak untuk mendapat bab tertentu atas kekayaan pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut (umumnya surat berharga diterbitkan oleh perusahaan).
    Dikatakan berharga, lantaran surat tersebut mempunyai nilai irit dan sanggup diperjualbelikan pada tingkat harga tertentu sehingga seorang pemegang surat berharga sanggup memperoleh laba atas jual beli surat berharga tersebut.Di pasar modal, istilah khusus untuk menyebut surat berharga yaitu Efek. Jadi, untuk
menyatakan surat berharga di pasar modal menyerupai saham atau obligasi, kita sanggup menyebut Efek. Oleh alasannya yaitu itu, kata Efek banyak kita temukan di pasar modal, menyerupai Bursa Efek, Perusahaan Efek, dan lain-lain. Dalam buku ini, penulis selain memakai istilah Efek, juga memakai istilah surat berharga secara bergantian.
Ada banyak jenis Efek di pasar modal. Namun, terdapat 3 jenis Efek yang paling terkenal yaitu saham, obligasi, dan Reksa Dana.

2.2. Mengenal Saham
  Saham merupakan surat berharga yang mengatakan kepemilikan atau penyertaan modal investor di dalam suatu perusahaan. Artinya, jikalau seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti ia telah menyertakan modal ke dalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.
  Saham merupakan surat berharga yang dikeluarkan sebuah perusahaan dalam rangka menambah modal perusahaan tersebut. Jika sebuah perusahaan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat luas atau kepada publik maka perusahaan tersebut dikatakan go public (baca: go pablik) atau telah menjadi perusahaan publik, dalam arti kepemilikan atas perusahaan tersebut tidak hanya dimiliki sekelompok orang (atau orangorang yang mendirikan perusahaan tersebut), namun kepemilikannya telah menyebar ke
banyak pihak. Saham merupakan bentuk penyetoran modal kedalam suatu perusahaan. Artinya jikalau 5
orang setuju untuk mendirikan sebuah perusahaan, maka bentuk setoran modal yang disetorkan masing-masing pihak yaitu berupa sejumlah saham yang disetorkan ke perusahaan gres tersebut. Misalnya, perusahaan tersebut disepakati untuk didirikan dengan modal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana nilai nominal setiap saham sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah). Apa artinya? Artinya perusahaan terdiri atas modal saham sebanyak 200.000 lembar saham. (100.000.000 dibagi 500 = 200.000).

link: Silakan dowlnload bahan diatas semoga lebih lengkap perihal Surat Berharga dipasar modal

Related : Surat Berharga Di Pasar Modal

0 Komentar untuk "Surat Berharga Di Pasar Modal"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)