MENGENAL PASAR MODAL
1.1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar yang memfasilitasi penerbitan dan
perdagangan surat berharga keuangan ibarat saham dan obligasi. Penerbitan surat
berharga dilakukan melalui prosedur penawaran umum atau sering disebut go public.
Sedangkan, pasar sekunder merupakan pasar yang memfasilitasi jual beli atas surat
berharga yang ditelah diterbitkan melalui go public.
Di pasar modal terdapat banyak jenis surat berharga. Masing-masing surat berharga
memiliki karakteristik tingkat laba dan risiko yang berbeda-beda. Ada surat
berharga yang menjanjikan laba besar namun sekaligus berisiko besar. Ada pula
yang menjanjikan laba kecil dengan risiko yang kecil pula. Umumnya semakin
tinggi laba yang dijanjikan semakin besar pula risikonya. Beberapa jenis surat
berharga yang terkenal di pasar modal antara lain: saham, obligasi, dan reksa dana.
Pasar Modal mempunyai ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenis pasar yang lain.
Sebagai ilustrasi, berikut sekilas karakteristik dan perbedaan masing-masing bentuk pasar1.2 Fungsi Pasar Modal
Pada dasarnya terdapat 2 fungsi utama pasar modal, yaitu (1) sebagai sarana pendanaan
usaha bagi perusahaan, dan (2) sebagai sarana berinvestasi bagi para pemodal.
Keberadaan pasar modal banyak memperlihatkan manfaat bagi perusahaan. Perusahaan
dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk mendapatkan modal. Dengan
tambahan modal yang diperoleh, perusahaan sanggup melaksanakan berbagai kebutuhan
investasi ibarat menciptakan pabrik baru, membeli mesin, penambahan cabang, membayar
utang, menambah modal kerja, dan banyak sekali kebutuhan perusahaan lainnya.
Perusahaan sanggup menerbitkan obligasi atau saham melalui pasar modal. Saham dan
obligasi yang diterbitkan tersebut dibeli oleh para pemodal sehingga perusahaan dapat
memperoleh dana gres yang selanjutnya digunakan untuk banyak sekali kebutuhan
perusahaan.
Jumlah dana yang diperoleh perusahaan melalui pasar modal umumnya dalam jumlah
besar. Nilainya sanggup berupa nilai ratusan miliar sampai mencapai triliun rupiah. Berbeda
dengan perusahaan meminjam dana dari bank dimana dana yang diperoleh umumnya
diberikan secara bertahap (atau dalam beberapa termin pencairan), sementara di pasar
modal, perusahaan memperoleh dana tersebut secara sekaligus. Kegiatan perusahaan
menerbitkan saham atau obligasi di pasar modal disebut penawaran umum atau sering
pula disebut go public.
Fungsi ke-2 pasar modal yaitu sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi. Dengan
adanya pasar modal, maka para pemilik modal atau investor sanggup memperdagangkan
surat berharga yang ada di pasar modal. Dengan memegang atau memperdagangkan surat
berharga tersebut, para pemilik sanggup memperoleh banyak sekali keuntungan.
Investasi, sanggup diartikan sebagai komitmen pemilik modal untuk menempatkan dana
pada obyek investasi tertentu dengan cita-cita mendapatkan keuntungan. Dalam
kehidupan modern, masyarakat semakin banyak mempunyai pilihan dalam melakukan
kegiatan investasinya. Berbeda dengan masyarakat tradisional, istilah ‘investasi’ lebih
identik dengan menyimpan uang secara tradisional ibarat menyimpan uang di bawah
bantal, menaruh uang di suatu kawasan tertentu semoga tidak ada orang yang melihat, atau
identik dengan melaksanakan pembelian emas, sawah, atau tanah. Pada masyarakat modern,
investasi tidak hanya sebatas pembelian rumah, atau deposito saja, namun kegiatan
investasi sudah berkembang sangat luas. Perkembangan itu sanggup dilihat dari timbulnya
beberapa obyek investasi yang ada sekarang ini, ibarat bisnis bagi hasil pertanian atau
agribisnis, jual beli mata uang abnormal atau valas, jual beli saham atau obligasi, dan beragam
obyek investasi lainnya.
Dimasa kini, dalam melaksanakan suatu Investasi, penempatan dana yang ada tidak cukup
dilakukan hanya sebatas satu atau dua obyek investasi saja, namun dana tersebut disebar
pada sekumpulan obyek investasi atau yang lebih dikenal dengan istilah pengelolaan
portofolio; contoh sederhana contohnya investasi dilakukan melalui beberapa obyek
investasi ibarat deposito, saham, obligasi, properti dan lain-lain.
Dari klarifikasi diatas, maka secara umum sanggup disimpulkan bahwa:
Investasi merupakan komitmen untuk menempatkan dana pada satu atau
beberapa obyek investasi dengan cita-cita untuk mendapatkan keuntungan
dimasa mendatang atau untuk mempertahakan nilai dana tersebut.
Dari pengertian tersebut, maka sanggup ditarik beberapa poin penting antara lain:
Investasi merupakan kegiatan yang berafiliasi dengan dana atau uang. Dengan
kata lain jika seseorang ingin berinvestasi maka ia harus mempunyai dana atau uang.
Sebagai rujukan sederhana, contohnya orang renta kita bekerja keras semoga ia mempunyai dana atau uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (sandang dan pangan). Jika ada kelebihan maka orang renta kita sanggup menabung atau mendepositokan uang tersebut,ibu kita juga sanggup membeli suplemen dan banyak sekali keperluan lain.
Obyek Investasi memperlihatkan tempat, media atau sarana yang dijadikan sasaran
berinvestasi. Wahana investasi sanggup berupa perhiasan, tanah, mesin, gedung, pabrik,
surat berharga ibarat saham atau obligasi dan lain-lain.
Jangka waktu tertentu. Kegiatan investasi umunya berkaitan dengan rentang waktu
tertentu, contohnya deposito 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun. Atau surat berharga jangka
pendek yaitu di bawah satu tahun dan seterusnya.
Mendapatkan Keuntungan. Motif seseorang melaksanakan investasi pada dasarnya
adalah untuk mendapatkan keuntungan. Kalau kita menabung maka laba yang
akan kita dapatkan adalah berupa bunga yang akan kita terima secara periodik.
Deposito akan memperlihatkan laba berupa bunga secara berkala. Sedangkan
seseorang membeli saham maka ia berharap akan mendapatkan laba yang
dibagikan perusahaan (dividen) atau laba ketika menjual saham (capital gain).
Namun yang perlu diingat ialah bahwa motif laba dalam investasi tidak
selalu berwujud uang. Sebagai rujukan contohnya seorang ibu membeli emas atau
perhiasan dengan tujuan semoga suplemen tersebut sewaktu-waktu sanggup dijual untuk
keperluan mendadak. Tujuan lainnya ialah untuk mempertahankan nilai uang
tersebut alasannya adanya inflasi. (ingat: inflasi merupakan penurunan nilai uang yang
berakibat melemahnya daya beli uang).
Masa Mendatang. Investasi merupakan komitmen yaitu melaksanakan pengorbanan
dengan menanamkan uang pada suatu wahana investasi tertentu untuk mendapatkan
keuntungan di masa yang akan datang. Masalahnya ialah alasannya masa mendatang
memiliki ketidakpastian maka keuntungan yang diharapkan dalam suatu kegiatan
investasi bukan merupakan suatu jaminan atau mengandung risiko. Risiko dapat
diartikan sebagai penyimpangan atas keuntungan yang diharapkan. Sebagai rujukan
sederhana contohnya seseorang melaksanakan pembelian uang dolar pada dikala harga 1 US
dolar sama dengan Rp 9.000 dan ia berharap nilai dolar akan naik di atas Rp 10.000.
Namun sehabis seminggu kemudian ternyata nilai dolar bukannya menguat namun
sebaliknya melemah sampai nilai 1 US dolar menjadi Rp 8.000. Dalam perkara tersebut
tentu saja bukan laba yang diperoleh namun sebaliknya kalau dijual pada harga
Rp 8.000 maka kerugianlah yang dialami. Dengan demikian dalam investasi kita tidak
adil kalau hanya memikirkan keuntungan; seyogyanya kita juga mempertimbangkan
risiko yang akan muncul. Kaprikornus laba dan risiko merupakan dua hal yang tidak
dapat dipisahkan dalam kegiatan investasi.
1.3. Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Pasar modal telah usang ada di bumi nusantara tercinta ini. Hal tersebut ditandai dengan
berdirinya Bursa Efek pertama yang dibuat pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada
tahun 1912. Karena didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda maka tentu saja bursa
tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah Hindia Belanda yang dikala itu
menjajah Indonesia.
Perkembangan pasar modal Indonesia, sanggup dikelompokkan ke dalam beberapa periode,
yaitu:
Masa Penjajahan
Pada abad ke-19 dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia,
pemerintah Hindia Belanda membangun perkebunan secara besar-besaran.
Pengembangan perkebunan dan perdagangan pada umumnya memerlukan
pembiayaan yang cukup besar. Salah satu sumber pendanaan diperoleh dari
para penabung yang sebagian besar orang-orang Belanda dan Eropa lainnya.
Untuk menghimpun dana tersebut pengusaha-pengusaha Hindia Belanda
mendirikan Vereniging voor de Effecten di Batavia dan sekaligus memulai
perdagangan Efek pada tanggal 14 Desember 1912.
Efek yang diperdagangkan pada masa itu ialah saham/obligasi perusahaan
perkebunan Hindia Belanda yang beroperasi di Indonesia. Dengan semakin
berkembangnya pasar modal Batavia tersebut, kemudian bursa Efek dibuka
juga di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan di Semarang pada tanggal 1
Agustus 1925.
Ketika suhu politik di Eropa meningkat pada awal tahun 1939, Pemerintah
Hindia Belanda memusatkan perdagangan Efek di Jakarta, dan menutup
bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Ketika Perang Dunia II berkecamuk,
bursa Efek di Jakarta juga ditutup pada tanggal 10 Mei 1940.
Masa Orde Lama
Pada tahun 1949 pemerintah Hindia Belanda mengakui kedaulatan Republik
Indonesia, dan pada tahun 1950 pemerintah menerbitkan Obligasi Republik
Indonesia serta mendorong keinginan untuk mengaktifkan kembali Bursa
Efek Indonesia dengan tujuan untuk mencegah mengalirnya Efek-Efek ke
luar negeri. Pada tahun 1958 kegiatan bursa terhenti jawaban inflasi dan
keadaan perekonomian yang tidak menentu.
Masa Orde Baru
Perekonomian Indonesia pada masa orde lama mengalami tingkat inflasi
sebesar 650% pada tahun 1966, kemudian mengalami penurunan menjadi
24,75% pada tahun 1969 dikala mulai dicanangkan Rencana Pembangunan
Lima Tahun I (REPELITA I). Repelita I memerlukan dana yang cukup besar,
untuk itu kepada masyarakat dianjurkan untuk membiasakan diri menabung
(Deposito, Tabanas, Taska). Pengerahan dana melalui masyarakat yang
bersifat jangka pendek melalui pasar uang dinilai sangat berhasil. Dengan
keberhasilan tersebut pemerintah mulai melaksanakan persiapan-persiapan untuk
membentuk pasar modal.
Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia
yang didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam),
Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa melalui Keppres No. 52
tahun 1976, yang mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur
pelaksanaan teknis pasar modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977 Pasar Modal
Indonesia secara resmi diaktifkan kembali yang ditandai dengan adanya go
public dan perdagangan saham PT Semen Cibinong.
Tahun 1995 merupakan babak gres dalam proses pembelian saham di bursa
yang ditandai dengan peluncuran Jakarta Automated Trading System (JATS),
sebuah sistem perdagangan otomasi yang menggantikan sistem perdagangan
manual pada 22 Mei 1995. Sistem yang tergolong modern tersebut dapat
memfasilitasi perdagangan saham dengan frekuensi yang lebih besar dan lebih
menjamin kegiatan pasar yang fair dan transparan dibanding sistem
perdagangan manual.
Masa Orde Reformasi sampai dikala ini
Walaupun ekonomi Indonesia mengalami kinerja yang tidak menggembirakan
seiring dengan berlangsungnya krisis ekonomi, namun pasar modal mampu
bertahan dan secara sedikit demi sedikit bisa mengalami perbaikan dan pertumbuhan.
Sepanjang era ini, terdapat beberapa pencapaian antara lain: penerapan sistem
perdagangan tanpa warkat (scripless trading), percepatan sistem penyelesaian
(settlement) dari 4 hari (T+4) menjadi lebih singkat yaitu 3 hari (T+3), sistem
perdagangan jarak jauh (remote trading), pengembangan instrumen derivatif dan
lain-lain.
1.4. Kelembagaan dan Pelaku di Pasar Modal Indonesia
Bapepam merupakan forum atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan
pengawasan dan training atas pasar modal. Bapepam diharapkan sanggup mewujudkan
tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan, efisien serta
penegakan peraturan (law enforcement), dan melindungi kepentingan investor di pasar
modal. Bapepam secara struktural ada di bawah pengawasan dan pengendalian Menteri
Keuangan.
1.4.1. Bursa Efek
Bursa Efek ialah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas
sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli imbas antar berbagai
perusahaan/perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan imbas perusahaan-
perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Bursa Efek adalah “Pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka”.
Di Indonesia dikala ini terdapat dua Bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan
Bursa Efek Surabaya (BES). Yang sanggup menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah
Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin perjuangan sebagai Perantara Pedagang Efek.
Tugas Bursa Efek sebagai Fasilitator:
Menyediakan sarana perdagangan efek.
Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada
efek-efek yang dijual.
Menyebarluaskan gosip bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan
yang go public.
Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self Regulatory Organization)
Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa
Mencegah praktek transaksi yang dihentikan melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan aturan yang mengikat bagi pelaku
pasar modal.
Adalah salah satu lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal
secara lengkap, selain lembaga penyimpanan & penyelesaian. Lembaga ini yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
LKP dikala ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sesuai
dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain:
Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia.
Kliring ialah proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang
timbul dari transaksi bursa. Dengan adanya kliring maka tercipta suatu sistem
pelaporan dan konfirmasi transaksi bursa, kejelasan posisi hak dan kewajiban
penyelesaian, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelesaian transaksi
bursa, peluang penanggulangan potensi kegagalan penyelesaian, serta adanya
catatan dan dokumentasi yang baik.
Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Penjaminan berfungsi
untuk memperlihatkan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban anggota bursa
yang timbul dari transaksi bursa.
1.4.3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga/perusahaan yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Bank Kustodian itu sendiri ialah bank yang bertindak sebagai
tempat penyimpanan & penitipan uang, surat-surat berharga maupun barang-barang
berharga.
Di era Scripless atau Perdagangan Tanpa Warkat yang dikala ini tengah berjalan maka peran
KSEI akan menjadi semakin besar alasannya LPP akan berfungsi penuh sebagai Kustodian
Sentral dimana semua Efek akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik. Saat ini
tengah berjalan suatu proses yang disebut Konversi, yaitu suatu proses dimana semua
saham yang ada dikala ini (masih dalam bentuk sertifikat) akan di konversi ke dalam bentuk
catatan elektronik yang dimiliki KSEI, yaitu sistem C-BEST. Dengan sistem demikian,
dimana yang tercatat ialah Rekening Efek, maka penyelesaian transaksi menjadi lebih
efektif dan efisien alasannya penyelasaian transaksi cukup dilakukan dengan sistem
pemindahbukuan (book-entry settlement) dari satu rekening ke rekening lainnya.
1.4.4. Perusahaan Efek
Perusahaan Efek ialah Pihak yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi (UU Pasar Modal). Hal
tersebut berarti sebuah Perusahaan Efek sanggup menjalankan salah satu, dua atau ketiga
kegiatan perjuangan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah, bahwa Perusahaan Efek
(berbentuk Perseroan Terbatas) sanggup menjalankan perjuangan tersebut sehabis menerima ijin
dari Bapepam.
Di Bursa Efek Jakarta terdapat sekitar 120-an Perusahaan Efek yang menjadi anggota
dari Bursa Efek Jakarta dan menjalankan acara baik sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, maupun Manajer Investasi.
1.4.4.1. Penjamin Emisi Efek
Perusahaan Efek yang menciptakan kontrak dengan Emiten untuk melaksanakan Penawaran
Umum bagi kepentingan Emiten tersebut. Kontrak tersebut mempunyai sistem penjaminan
dalam 2 bentuk:
1. Best effort, berarti Penjamin Emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2. Full commitment, berarti Penjamin Emisi menjamin penjualan seluruh saham yang
ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka Penjamin Emisi yang membelinya.
1.4.4.2. Perantara Pedagang Efek
Dalam bahasa sehari-hari masyarakat lebih awam dengan istilah pialang atau broker
dibanding istilah Perantara Pedagang Efek. Istilah Perantara Pedagang Efek merupakan
istilah yang sanggup kita temukan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Istilah tersebut
mengandung dua makna yaitu: (1) Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak
sebagai mediator dalam acara jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan
kegiatan jual beli secara pribadi tanpa melalui mediator atau broker atau pialang. Jadi
setiap transaksi jual dan beli harus melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara
tersebut maka mediator mendapatkan komisi dari investor baik untuk kegiatan jual
maupun beli. (2) Pedagang Efek, artinya disamping bertindak sebagai mediator maka
perusahaan imbas juga sanggup melaksanakan acara jual beli saham untuk kepentingan
perusahaan imbas tersebut.
1.4.4.3. Manajer Investasi
Adalah perusahaan/perorangan yang telah menerima izin perjuangan dari BAPEPAM untuk
mengelola portfolio efek untuk para investor/nasabah baik secara perorangan atau
kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis efek.
Pengertian Manajer Investasi tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan
bank.
1.4.5. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang
berlangsungnya industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
1. Biro Administrasi Efek, yaitu lembaga penunjang pasar modal dalam hal
administrasi Efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk
pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan
pemindahan kepemilikan Efek.
2. Kustodian, yaitu lembaga yang memperlihatkan jasa penitipan Efek dan harta
lainnya yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, mendapatkan bunga, dividen, dan
hak-hak lain menuntaskan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat (trustee), ialah forum yang dipercaya untuk mewakili
kepentingan seluruh pemegang obligasi atau surat utang lainnya. Peran Wali
Amanat dibutuhkan dalam emisi obligasi. Selain itu, Wali Amanat juga berperan
sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
4. Pemeringkat Efek, adalah perusahaan swasta yang melakukan
peringkat/ranking atas imbas yang bersifat utang (seperti obligasi). Tujuan
pemeringkatan ialah untuk memperlihatkan pendapat (independen, obyektif dan
jujur) mengenai risiko suatu Efek Utang. Di Indonesia dikala ini terdapat 2 forum
yang berperan sebagai Pemeringkat Efek yaitu PT. PEFINDO dan PT Kasnic
Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (D.C.R). Pemeringkatan atas suatu Efek
Utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui risiko atas suatu
obligasi.
1.4.6. Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga/perusahaan yang dibutuhkan untuk dijadikan kawan oleh Emiten dalam rangka
penawaran umum. Pihak tersebut antara lain:
1. Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian gosip keuangan
perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
Dalam suatu penawaran umum, akuntan mempunyai tugas utama untuk
melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten berdasarkan standar audit yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Audit tersebut dibutuhkan agar
diperoleh suatu keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah
saji yang material. Akuntan dalam hal ini, bertanggung jawab penuh atas
pendapat yang diberikan terhadap laporan yang diauditnya.
Seperti kita ketahui bahwa laporan keuangan merupakan pintu utama untuk
menilai kinerja suatu perusahaan, terlebih bagi perusahaan yang sedang
melakukan penawaran umum, sehingga opini Akuntan akan memberikan
suatu keyakinan bagi pihak lain atas laporan keuangan yang diterbitkan emiten
tersebut.
2. Notaris, ialah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta
perubahan anggaran dasar emiten.
Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan
anggaran dasar emiten, dan apabila diinginkan oleh para pihak, notaris juga
berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar
penjamin emisi imbas dan perjanjian dengan biro penjual.
Dalam emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian
perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan.
3. Konsultan Hukum, ialah hebat aturan yang memperlihatkan dan menanda-
tangani pendapat aturan mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public,
konsultan hukum berfungsi untuk memperlihatkan pendapat dari segi hukum
(legal opinion) mengenai keadaan emiten.
Dalam suatu penawaran umum Konsultan Hukum bertugas untuk
memberikan opini dari segi aturan (legal opinion). Konsultan Hukum bertugas
untuk melaksanakan investigasi atas fakta aturan yang ada mengenai emiten.
Pendapat Konsultan Hukum meliputi investigasi atas:
Anggaran dasar emiten beserta perubahannya
Ijin perjuangan emiten
Bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten
Perikatan oleh emiten dengan pihak lain
Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan
pribadi pengurus perseroan.
Dapat disimpulkan bahwa, tujuan dari pendapat Konsultan Hukum tersebut
agar investor menerima pendapat/opini dari pihak ketiga bahwa emiten yang
tengah melaksanakan penawaran umum tersebut tidak bermasalah dari sisi
hukum.
4. Penilai (appraiser), ialah pihak yang memperlihatkan jasa profesional dalam
menentukan nilai masuk akal suatu aktiva suatu perusahaan.
Dalam suatu emisi, penilai berperan untuk menentukan nilai masuk akal aktiva
tetap perusahaan bersangkutan.
5. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu forum atau perorangan yang
memberikan hikmah kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan
berbagai hal. Pada umunya berkaitan dengan persoalan keuangan, seperti
nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan
modal sendiri.
1.5. Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah Pihak yang melaksanakan kegiatan Penawaran Umum. Emiten berupa
perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat.
Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurangnya 300
pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 milyar. Selama
suatu perusahaan memenuhi kriteria tersebut (kepemilikan dan permodalan), maka
selama itu pula perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang
pasar modal yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip
keterbukaan.
1.6. Investor
Investor ialah orang yang mempunyai dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian
saham atau obligasi. Investor sanggup dibedakan atas investor perorangan dan investor
institusi ibarat dana pensiun. Investor sanggup pula dibedakan atas investor lokal dan
investor asing.
link : download materi diatas beserta table
0 Komentar untuk "Pasar Modal"