Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa dijelaskan bahwa Kewenangan Desa meliputi:
- kewenangan menurut hak asal usul;
- kewenangan setempat berukuran Desa;
- kewenangan yang diperintahkan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota; dan
- kewenangan lain yang diperintahkan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "Macam-Macam Kewenangan Desa Dalam Uu 6/2014"