Macam-Macam Kewenangan Desa Dalam Uu 6/2014

kewenangan yang diperintahkan oleh Pemerintah Macam-Macam Kewenangan Desa Dalam UU 6/2014

Berdasarkan Pasal 1
9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa dijelaskan bahwa Kewenangan Desa meliputi:
  • kewenangan menurut hak asal usul;
  • kewenangan setempat berukuran Desa;
  • kewenangan yang diperintahkan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota; dan
  • kewenangan lain yang diperintahkan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah klarifikasi mengenai Macam-Macam Kewenangan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa. Semoga Bermanfaat.

Related : Macam-Macam Kewenangan Desa Dalam Uu 6/2014

0 Komentar untuk "Macam-Macam Kewenangan Desa Dalam Uu 6/2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)