Pembentukan Kawasan Otonom Di Indonesia


Pembentukan kawasan otonom di Indonesia ditetapkan dengan undang-undang. Undang- undang pembentukan kawasan otonom biasanya berisi nama kawasan yang dibentuk, cakupan wilayah, batas wilayah, serta ibukota . Selain itu juga berisi: kewenangan pemerintahan daerah, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen, serta perangkat daerah.

Pembentukan kawasan otonom sanggup berupa penggabungan beberapa kawasan atau pemekaran dari satu kawasan menjadi dua kawasan atau lebih. Daerah otonom sanggup dihapus atau digabung dengan kawasan lain apabila kawasan yang bersangkutan tidak bisa menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan kawasan otonom dilakukan sehabis melalui proses penilaian pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penghapusan dan penggabungan kawasan otonom ditetapkan dengan UU.

 Pembentukan kawasan otonom di Indonesia ditetapkan dengan undang Pembentukan Daerah Otonom di IndonesiaBentuk konkrit kawasan otonom yaitu provinsi, kabupaten ataukota . Wilayah Indonesia amat luas dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya. Sebagai perbandingan luas wilayah Indonesia 1.919.400 km2; Thailand 514.000 km2; Vietnam 329.750 km2; Filipina 300.000 km2; Malaysia 329.750 km2; dan Singapura 684 km2. Bisa dibayangkan betapa tidak gampang mengelola negara yang begitu besar. Fakta mengambarkan bahwa pelaksanaan pembangunan di Indonesia mengalami ketimpangan. Ketimpangan itu terjadi antara pemerintah sentra dengan pemerintah daerah. Ketimpangan juga terjadi antar daerah. Otonomi kawasan mempunyai tujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada rakyatnya. Otonomi juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh alasannya yaitu itu di setiap kawasan otonom dibuat “Pemerintah Daerah”. Jumlah Provinsi di Indonesia Tahun 2020 berjumlah 34 Provinsi, 403 Kabupaten dan 98 Kota. Provinsi-provinsi itu tersebar di beberapa pulau - pulau di NKRI, dengan jumlah penduduk lebih kurang 210 juta jiwa.



Sebaiknya Kamu Tahu
Kita harus waspada semoga semangat otonomi tidak menjurus pada semangat pembentukan kawasan menurut kesukuan. Sehingga menyuburkan gerakan separatime (memisahan diri dari NKRI).

Sumber : Buku PPKN UNTUK Sekolah Menengah Pertama KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

Related : Pembentukan Kawasan Otonom Di Indonesia

0 Komentar untuk "Pembentukan Kawasan Otonom Di Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)