BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi insan di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan aktivitas keagamaan dan aturan dari agama yang di anut oleh masyarakat.
1.2 Tujuan Permasalahan
Tujuan dari mengangkat materi mengenai penegakan hak asasi insan dan hubungannya dengan islam diantaranya yaitu :
1.3 Manfaat permasalahan
Manfaat dari pangambilan judul mengenai penegakan HAM di Indonesia dan hak asasi insan dalam perspetif islam yaitu:
1.4 Alasan Pemilihan Masalah
Pengambilan materi ini sangatlah cocok dengan kondisi dan situasi yang berada di Indonesia dan di dunia dikala ini. Sehingga perlu pengggalian mengenai pengertian HAM dan fungsi HAM serta kekerabatan HAM dengan agama sebagai sumber aturan di samping aturan positif. Sebagai insan yang mempunyai kepedulian dan di berikan rasa kemanusiaan maka patut kita sebagai insan yang beradab memilki dasar aturan yang diharapkan untuk penegakan HAM, sehingga penegakan HAM sanggup dilakukan dengan baik.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi insan yaitu hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi insan secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak mempunyai sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari yang kuasa kepada makhluknya, hak asasi tidak sanggup dipisahkan dari keberadaan pribadi insan itu sendiri. Hak asasi tidak sanggup dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, alasannya jikalau hal itu terjadi maka insan kehilangan martabat yang gotong royong menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi insan (HAM) yaitu hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.1 Hak asasi insan ini selalu dilihat sebagai sesuatu yang mendasar, mendasar dan penting. Oleh alasannya itu, banyak pendapat yang menyampaikan bahwa hak asasi insan itu yaitu “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat manusia.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi insan sanggup dilaksanakan secara otoriter lantaran sanggup melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini yaitu tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain. Definisi hak asasi insan berdasarkan para ahli, antara lain :
John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah: a. Hak hidup (the rights to life); b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty); c. Hak milik (the rights to property). Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia yaitu hak hidup.
2.2 Macam-Macam HAM
1. Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak mempunyai sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak menentukan pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan menentukan dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan menentukan dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk menentukan pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak berbagi kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural right)
Hak mendapat perlakuan yang masuk akal dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum
2.3 Penegakan HAM
Hak asasi yaitu hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi insan yaitu suatu keharusan supaya warga negara sanggup hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi insan melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tertulis dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan pada aturan dan hak asasi insan yaitu suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan beropini ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak mendapat air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya itu tidak hanya yaitu kiprah pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak itu sanggup dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.
Penegakan aturan dan ketertiban yaitu syarat otoriter bagi upaya- upaya penciptaan Indonesia yang tenang dan sejahtera. Apabila aturan ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan sanggup terwujud. Namun ketiadaan penegakan aturan dan ketertiban akan mengHAMbat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu memperlihatkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
2.4 Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Program penegakan aturan dan hak asasi insan mempunyai tujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif pada penyimpangan norma hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi insan yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan aturan dan hak asasi insan menjadi tumpuan penegakan aturan dan hak asasi insan dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat pada hukum, dengan mengedepankan tiga jadwal penegakan aturan dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan aturan dan hak asasi insan wajib dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:
Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akhir belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di banyak sekali bidang. akuntabilitas, penegakan aturan yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum berubahnya paradigma abdnegara pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik jelek dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan banyak sekali tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi insan baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, atau oleh aparat. Pelanggaran pada hak asasi kaum wanita masih sering terjadi, meskipun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi insan yang pada pada dasarnya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya yaitu bahwa instrumen mengenai hak asasi insan belum bisa melindungi perempuan.
2.6 Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendekatan Security yang terjadi di masa orde gres dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi insan dihentikan terulang kembali, untuk itu supremasi aturan dan demokrasi wajib ditegakkan, pendekatan aturan dan dialogis wajib dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berakibat pada timbulnya banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi kawasan dengan penyerahan banyak sekali kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kawasan perlu dilanjutkan, otonomi kawasan sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan dihentikan berhenti, melainkan wajib ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
Reformasi abdnegara pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular otoriter dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya banyak sekali bentuk pelanggaran hak asasi insan oleh pemerintah.
Perlu penyelesaian pada banyak sekali Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan banyak sekali tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi insan baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan program menuntaskan akar permasalahan secara terjadwal dan adil. Kaum wanita berhak untuk menikmati dan mendapat proteksi yang sama untuk semua hak asasi insan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, proteksi yang sama berdasarkan hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak aturan dihentikan melakukan diskriminasi pada perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan wajib dibentuk perundang-undangan yang memadai yang menjamin proteksi hak asasi wanita dengan mencantumkan hukuman yang memadai pada semua jenis pelanggarannya.
2.7 Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam
Ide perihal HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah semenjak diturunkannya Islam. Hal ini sanggup dilihat dalam pedoman tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya terdapat satu pencipta untuk alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam yaitu la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi yaitu ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tidak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan persaudaraan seluruh manusia.
Dari pedoman dasar persamaan dan persaudaraan insan itu, timbullah kebebasankebebasan manusia, menyerupai kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, menyerupai hak hidup, hak mempunyai harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi berdasarkan pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi yaitu kewajiban untuk negara atau individu yang dihentikan diabaikan. Oleh alasannya itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi itu, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak itu.
Hak asasi insan dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, insan yaitu makhluk bebas yang mempunyai kiprah dan tanggung jawab, dan karenanya dia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya yaitu keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, kiprah yang diemban tak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar mengenai persamaan, kebebasan dan penghormatan pada sesama manusia.8 Persamaan, artinya Islam memandang semua insan sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang insan atas insan lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kalian dari pria dan perempuan, dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum yaitu yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber aturan dalam Islam memperlihatkan penghargaan tinggi pada hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber aturan pertama untuk umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran perihal hal itu pada masyarakat dunia. Ini sanggup dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara perihal larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memperlihatkan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan proteksi pada HAM. Hal ini contohnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak insan dan hak-hak kemuliaan, meskipun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau.
“ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka saya lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain perihal HAM sanggup juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.
Piagam Madinah yaitu suatu kesepakatan antara banyak sekali golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat menyerupai ituNabi saw berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang sanggup menjamin hidup berdampingan secara tenang dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara Muhajirin dan Anshar berdasar ikatan akidah.
Sedangkan pada mereka yang berbeda beda agama, ia mempersatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya yaitu adanya kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah itu. Adapun inti dari Piagam Madinah ini mencakup prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut yaitu substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal mengenai Hak Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981.
Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi insan dalam Islam berasal dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai aturan dan sumber dari segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi ini yaitu bahwa teksnya memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber itu dengan metode- metode yang dianggap sah berdasarkan aturan Islam.
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
BAB III KESIMPULAN
Tuntutan untuk menegakan hak asasi insan sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri atau melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya sumbangan dari semua pihak; masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, supaya upaya penegakan hak asasi insan bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, abdnegara penegak hukum, dan elit politik supaya penegakan hak asasi insan berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah supaya pelanggaran hak asasi insan dimasa kemudian tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
Dari pembahasan perihal HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu yaitu agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam mencakup seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memperlihatkan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan insan yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya ketentuan dan penghargaan tinggi pada HAM. Memang tidak dalam suatub dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
BAB IV PENUTUP
Dengan mengucapkan syukur AlHAMdulillah kehadirat Allah Swt. Akhirnya penyusun sanggup menuntaskan Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan yang wajib diperbaiki, segala hal yang perihal Penegakan Hak Asasi Manusia tak akan seluruhnya terselesaikan tanpa adanya harapan yang besar lengan berkuasa untuk mengkaji diri sndiri. Makalah ini juga telah menginspirasi penyusun untuk lebih peduli mengenai penegakan HAM.
Banyak ilmu dan pengetahuan yang penyusun dapatkan dari pembuatan makalah ini. Hal yang sebelumnya penyusun tidak ketahui menjadi lebih terang dan sanggup dimengerti. Penyusun menjadi lebih berkeinginan untuk terus mencar ilmu dan mempelajari arti HAM dan juga ilmu –ilmu yang lainnya. Makalah yaitu sarana yang sempurna untuk mengkaji ilmu dan pengetahuan. Sehingga makalah sangatlah berperan dalam menmyimpulkan isi-isi penting dari sebuah materi kajian atau materi. Sehingga penyusun tidak hanya sekedar melaksakan kiprah kuliah saja namun benar-benar memperoleh ilmu dan pengetahuan.
Penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang wajib diperbaiki dalam makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu baik moril atau materil atas pelaksanaan pembuatan makaah ini memperoleh tanggapan yang setimpal dengan kebaikannya.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : aangrapeialmudashir.wordpress.com
1.1 Latar Belakang
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi insan di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan aktivitas keagamaan dan aturan dari agama yang di anut oleh masyarakat.
1.2 Tujuan Permasalahan
Tujuan dari mengangkat materi mengenai penegakan hak asasi insan dan hubungannya dengan islam diantaranya yaitu :
- Untuk mengetahui lebih dalam mengenai apa,bagaiman dan untuk apa penegakan HAM itu.
- Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu di tegakan.
- Sejauh mana kiprah agama sebagai sumber aturan yang berkaitan dengan penegakan HAM dan arti HAM dalam prespektif islam.
1.3 Manfaat permasalahan
Manfaat dari pangambilan judul mengenai penegakan HAM di Indonesia dan hak asasi insan dalam perspetif islam yaitu:
- Dapat mengetahui sumber aturan mengenai penegakan HAM.
- Dapat menmecahkan permasalahan mengenai HAM yang ada di Indonesia dan di seluruh dunia.
- Dapat megetahui kolerasi antara HAM dengan islam.
1.4 Alasan Pemilihan Masalah
Pengambilan materi ini sangatlah cocok dengan kondisi dan situasi yang berada di Indonesia dan di dunia dikala ini. Sehingga perlu pengggalian mengenai pengertian HAM dan fungsi HAM serta kekerabatan HAM dengan agama sebagai sumber aturan di samping aturan positif. Sebagai insan yang mempunyai kepedulian dan di berikan rasa kemanusiaan maka patut kita sebagai insan yang beradab memilki dasar aturan yang diharapkan untuk penegakan HAM, sehingga penegakan HAM sanggup dilakukan dengan baik.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi insan yaitu hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi insan secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak mempunyai sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari yang kuasa kepada makhluknya, hak asasi tidak sanggup dipisahkan dari keberadaan pribadi insan itu sendiri. Hak asasi tidak sanggup dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, alasannya jikalau hal itu terjadi maka insan kehilangan martabat yang gotong royong menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi insan (HAM) yaitu hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.1 Hak asasi insan ini selalu dilihat sebagai sesuatu yang mendasar, mendasar dan penting. Oleh alasannya itu, banyak pendapat yang menyampaikan bahwa hak asasi insan itu yaitu “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat manusia.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi insan sanggup dilaksanakan secara otoriter lantaran sanggup melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini yaitu tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain. Definisi hak asasi insan berdasarkan para ahli, antara lain :
John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah: a. Hak hidup (the rights to life); b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty); c. Hak milik (the rights to property). Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia yaitu hak hidup.
2.2 Macam-Macam HAM
1. Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak mempunyai sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak menentukan pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan menentukan dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan menentukan dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk menentukan pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak berbagi kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural right)
Hak mendapat perlakuan yang masuk akal dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum
2.3 Penegakan HAM
Hak asasi yaitu hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi insan yaitu suatu keharusan supaya warga negara sanggup hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi insan melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tertulis dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan pada aturan dan hak asasi insan yaitu suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan beropini ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak mendapat air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya itu tidak hanya yaitu kiprah pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak itu sanggup dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.
Penegakan aturan dan ketertiban yaitu syarat otoriter bagi upaya- upaya penciptaan Indonesia yang tenang dan sejahtera. Apabila aturan ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan sanggup terwujud. Namun ketiadaan penegakan aturan dan ketertiban akan mengHAMbat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu memperlihatkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
2.4 Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Program penegakan aturan dan hak asasi insan mempunyai tujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif pada penyimpangan norma hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi insan yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan aturan dan hak asasi insan menjadi tumpuan penegakan aturan dan hak asasi insan dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat pada hukum, dengan mengedepankan tiga jadwal penegakan aturan dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan aturan dan hak asasi insan wajib dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:
- Partisipasi aktif kawasan dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004–2009; Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004–2009; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak; dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2020;
- Dukungan aktif kawasan dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004–2009 sebagai gerakan nasional. 2.5 Tipologi dan Praktik Pelanggaran HAM di Indonesia Pendekatan pembangunan yang mengedepankan "Security Approach" selama lebih kurang 32 tahun orde gres berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi insan oleh pemerintah, alasannya stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan orde gres selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akhir dari penguasaan para pemimpin negara pada rakyat. Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi insan oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akhir belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di banyak sekali bidang. akuntabilitas, penegakan aturan yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum berubahnya paradigma abdnegara pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik jelek dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan banyak sekali tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi insan baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, atau oleh aparat. Pelanggaran pada hak asasi kaum wanita masih sering terjadi, meskipun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi insan yang pada pada dasarnya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya yaitu bahwa instrumen mengenai hak asasi insan belum bisa melindungi perempuan.
2.6 Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendekatan Security yang terjadi di masa orde gres dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi insan dihentikan terulang kembali, untuk itu supremasi aturan dan demokrasi wajib ditegakkan, pendekatan aturan dan dialogis wajib dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berakibat pada timbulnya banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi kawasan dengan penyerahan banyak sekali kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kawasan perlu dilanjutkan, otonomi kawasan sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan dihentikan berhenti, melainkan wajib ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
Reformasi abdnegara pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular otoriter dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya banyak sekali bentuk pelanggaran hak asasi insan oleh pemerintah.
Perlu penyelesaian pada banyak sekali Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan banyak sekali tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi insan baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan program menuntaskan akar permasalahan secara terjadwal dan adil. Kaum wanita berhak untuk menikmati dan mendapat proteksi yang sama untuk semua hak asasi insan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, proteksi yang sama berdasarkan hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak aturan dihentikan melakukan diskriminasi pada perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan wajib dibentuk perundang-undangan yang memadai yang menjamin proteksi hak asasi wanita dengan mencantumkan hukuman yang memadai pada semua jenis pelanggarannya.
2.7 Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam
Ide perihal HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah semenjak diturunkannya Islam. Hal ini sanggup dilihat dalam pedoman tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya terdapat satu pencipta untuk alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam yaitu la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi yaitu ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tidak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan persaudaraan seluruh manusia.
Dari pedoman dasar persamaan dan persaudaraan insan itu, timbullah kebebasankebebasan manusia, menyerupai kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, menyerupai hak hidup, hak mempunyai harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi berdasarkan pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi yaitu kewajiban untuk negara atau individu yang dihentikan diabaikan. Oleh alasannya itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi itu, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak itu.
Hak asasi insan dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, insan yaitu makhluk bebas yang mempunyai kiprah dan tanggung jawab, dan karenanya dia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya yaitu keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, kiprah yang diemban tak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar mengenai persamaan, kebebasan dan penghormatan pada sesama manusia.8 Persamaan, artinya Islam memandang semua insan sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang insan atas insan lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kalian dari pria dan perempuan, dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum yaitu yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber aturan dalam Islam memperlihatkan penghargaan tinggi pada hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber aturan pertama untuk umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran perihal hal itu pada masyarakat dunia. Ini sanggup dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
- Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat mengenai hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, contohnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara mengenai kehormatan dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat mengenai ciptaan dan makhluk-makhluk,
- serta mengenai persamaan dalam penciptaan, contohnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
- Al-Qur’an telah mengetengahkan perilaku menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : adl, qisth dan qishash.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara perihal larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memperlihatkan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan proteksi pada HAM. Hal ini contohnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak insan dan hak-hak kemuliaan, meskipun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau.
“ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka saya lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain perihal HAM sanggup juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.
Piagam Madinah yaitu suatu kesepakatan antara banyak sekali golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat menyerupai ituNabi saw berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang sanggup menjamin hidup berdampingan secara tenang dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara Muhajirin dan Anshar berdasar ikatan akidah.
Sedangkan pada mereka yang berbeda beda agama, ia mempersatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya yaitu adanya kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah itu. Adapun inti dari Piagam Madinah ini mencakup prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut yaitu substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal mengenai Hak Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981.
Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi insan dalam Islam berasal dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai aturan dan sumber dari segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi ini yaitu bahwa teksnya memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber itu dengan metode- metode yang dianggap sah berdasarkan aturan Islam.
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
- Penguasa dan rakyat yaitu subjek yang sama di depan aturan (pasal IV a).
- Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d)
- Setiap orang tidak hanya mempunyai hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan (pasal IV b).
- Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya (pasal IV e).
BAB III KESIMPULAN
Tuntutan untuk menegakan hak asasi insan sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri atau melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya sumbangan dari semua pihak; masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, supaya upaya penegakan hak asasi insan bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, abdnegara penegak hukum, dan elit politik supaya penegakan hak asasi insan berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah supaya pelanggaran hak asasi insan dimasa kemudian tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
Dari pembahasan perihal HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu yaitu agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam mencakup seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memperlihatkan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan insan yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya ketentuan dan penghargaan tinggi pada HAM. Memang tidak dalam suatub dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
BAB IV PENUTUP
Dengan mengucapkan syukur AlHAMdulillah kehadirat Allah Swt. Akhirnya penyusun sanggup menuntaskan Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan yang wajib diperbaiki, segala hal yang perihal Penegakan Hak Asasi Manusia tak akan seluruhnya terselesaikan tanpa adanya harapan yang besar lengan berkuasa untuk mengkaji diri sndiri. Makalah ini juga telah menginspirasi penyusun untuk lebih peduli mengenai penegakan HAM.
Banyak ilmu dan pengetahuan yang penyusun dapatkan dari pembuatan makalah ini. Hal yang sebelumnya penyusun tidak ketahui menjadi lebih terang dan sanggup dimengerti. Penyusun menjadi lebih berkeinginan untuk terus mencar ilmu dan mempelajari arti HAM dan juga ilmu –ilmu yang lainnya. Makalah yaitu sarana yang sempurna untuk mengkaji ilmu dan pengetahuan. Sehingga makalah sangatlah berperan dalam menmyimpulkan isi-isi penting dari sebuah materi kajian atau materi. Sehingga penyusun tidak hanya sekedar melaksakan kiprah kuliah saja namun benar-benar memperoleh ilmu dan pengetahuan.
Penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang wajib diperbaiki dalam makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu baik moril atau materil atas pelaksanaan pembuatan makaah ini memperoleh tanggapan yang setimpal dengan kebaikannya.
DAFTAR PUSTAKA
- Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.
- Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.
- Buletin Jum’at, No. 14/28 Juli 2000.
- Dalizar Putra, Hak Asasi Manusia berdasarkan Al-Qur an, PT. Al-Husna Zikra, Jakarta, 1995.
- Eggi Sujana, HAM dalam Perspektif Islam, Nuansa Madani, Jakarta, 2002.
- Harun Nasution dan Bahtiar Effendi (ed), Hak Asasi Manusia dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987.
- Hak Asasi Manusia dalam Islam, http://www.angelfire.com
- M. Luqman Hakim (ed), Deklarasi Islam mengenai HAM, Risalah Gusti, Surabaya, 1993.
- T. MuHAMmad Hasbi ash Shiddieqy, Islam dan Hak Asasi Manusia, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.
- Wacana, Edisi 8, Tahun II/2001.
- Susno duadji. Praktik-Praktik Pelanggaran Hak Asasi Aanusia di Indonesia, Bali, juli 2003.
Sumber : aangrapeialmudashir.wordpress.com
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Perihal Penegakan Hak Asasi Insan (Ham)"