Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru

Pola PF dan PLPG

1)    harus sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier antara bidang studi yang disertifikasi
2)    bagi guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) sanggup menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

Pola PPGJ

a)    sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,
b)    guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
c)    guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV kependidikan lainnya dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti yaitu guru kelas TK/RA/TKLB,
d)    guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV kependidikan lainnya dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti yaitu guru kelas SD/MI/SDLB

Related : Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

0 Komentar untuk "Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)