Alur Kerja Antar Forum Penyelenggara Sergur

Sertifikasi guru tahun 2020 melibatkan banyak sekali institusi ibarat Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan LPTK. Berikut alur kerja proses sergur 2020 dari mulai awal pengumuman isu pengadaan sertifikasi guru sampai penerbitan dan penyerahan akta pendidik
 melibatkan banyak sekali institusi ibarat Kementerian Ristek Alur Kerja Antar Lembaga Penyelenggara Sergur
Alur Kerja Antar Lembaga Penyelenggara Sergur

  1. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) mengunggah (meng-upload) daftar bakal calon sertifikasi guru Tahun 2020
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang terdaftar sebagai bakal calon akseptor sertifikasi guru sesuai dengan kuota pada AP2SG untuk mengumpulkan berkas yang disyaratkan
  3. Bakal calon akseptor sertifikasi guru 2020 menyerahkan berkas sertifikasi guru ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
  4. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan perbaikan data guru melalui AP2SG. Dalam hal ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan tawaran abolisi data calon akseptor pada AP2SG.
  5. LPMP memperlihatkan persetujuan akseptor sertifikasi guru Tahun 2020 sehabis melaksanakan verifikasi data akseptor sertifikasi guru melalui AP2SG.
  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mencetak Format A1 untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  7. Calon akseptor sertifikasi guru menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan dan menyerahkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  8. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyerahkan dokumen/portofolio/berkas sertifikasi guru  kepada LPMP untuk diverifikasi.
  9. Calon akseptor sertifikasi guru tahun 2020 yang terdaftar pada AP2SG, harus telah mengikuti UKG.
  10. KSG mengolah data hasil UKG memakai AP2SG dan menyerahkan data akseptor sertifikasi guru yang memenuhi syarat kepada Rayon/LPTK penyelenggara dengan cara mengunggah data tersebut melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG).
  11. LPTK mendapatkan data akseptor sertifikasi guru dari ASG sesuai dengan aktivitas studi yang ada.
  12. LPMP menyerahkan dokumen atau berkas akseptor sertifikasi yang telah diverifikasi kepada LPTK sesuai dengan data akseptor sertifikasi guru.
  13. LPTK melaksanakan sertifikasi guru diawali dengan verifikasi ijazah, melaksanakan SG-PPG, serta menyerahkan kesudahannya kepada KSG secara daring melalui ASG.
  14. Data hasil sertifikasi dari ASG dikirimkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  15. Rayon/LPTK penyelenggara menyerahkan akta pendidik kepada guru yang lulus sertifikasi

Related : Alur Kerja Antar Forum Penyelenggara Sergur

0 Komentar untuk "Alur Kerja Antar Forum Penyelenggara Sergur"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)