Sertifikasi guru tahun 2020 melibatkan banyak sekali institusi ibarat Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan LPTK. Berikut alur kerja proses
sergur 2020 dari mulai awal pengumuman isu pengadaan sertifikasi guru sampai penerbitan dan penyerahan akta pendidik
|
Alur Kerja Antar Lembaga Penyelenggara Sergur |
- Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) mengunggah (meng-upload) daftar bakal calon sertifikasi guru Tahun 2020
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang terdaftar sebagai bakal calon akseptor sertifikasi guru sesuai dengan kuota pada AP2SG untuk mengumpulkan berkas yang disyaratkan
- Bakal calon akseptor sertifikasi guru 2020 menyerahkan berkas sertifikasi guru ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan perbaikan data guru melalui AP2SG. Dalam hal ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan tawaran abolisi data calon akseptor pada AP2SG.
- LPMP memperlihatkan persetujuan akseptor sertifikasi guru Tahun 2020 sehabis melaksanakan verifikasi data akseptor sertifikasi guru melalui AP2SG.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mencetak Format A1 untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Calon akseptor sertifikasi guru menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan dan menyerahkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyerahkan dokumen/portofolio/berkas sertifikasi guru kepada LPMP untuk diverifikasi.
- Calon akseptor sertifikasi guru tahun 2020 yang terdaftar pada AP2SG, harus telah mengikuti UKG.
- KSG mengolah data hasil UKG memakai AP2SG dan menyerahkan data akseptor sertifikasi guru yang memenuhi syarat kepada Rayon/LPTK penyelenggara dengan cara mengunggah data tersebut melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG).
- LPTK mendapatkan data akseptor sertifikasi guru dari ASG sesuai dengan aktivitas studi yang ada.
- LPMP menyerahkan dokumen atau berkas akseptor sertifikasi yang telah diverifikasi kepada LPTK sesuai dengan data akseptor sertifikasi guru.
- LPTK melaksanakan sertifikasi guru diawali dengan verifikasi ijazah, melaksanakan SG-PPG, serta menyerahkan kesudahannya kepada KSG secara daring melalui ASG.
- Data hasil sertifikasi dari ASG dikirimkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Rayon/LPTK penyelenggara menyerahkan akta pendidik kepada guru yang lulus sertifikasi
0 Komentar untuk "Alur Kerja Antar Forum Penyelenggara Sergur"