Tugas Tanggung Jawab Disdik Propinsi Kabupaten/Kota Dalam Sergur 2020

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA

  1. membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat provinsi/kabupaten/kota;
  2. melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku fatwa sertifikasi guru tahun 2020 secara taat asas terkait dengan bidang tugasnya;
  3. melaksanakan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru;


Materi Sosialisasi
mekanisme dan tatacara mengikuti sertifikasi guru tahun 2020;
mekanisme pemilihan contoh sertifikasi yang akan diikuti ( PF, atau PLPG, atau SG-PPG) dan/atau perubahan biodata sesuai keadaan terkini;
teknis penyusunan portofolio bagi penerima sertifikasi yang menentukan contoh PF;
teknis pengajuan berkas dan pelaksanaan SG-PPG


melaksanakan kegiatan rekrutmen penerima sertifikasi dalam jabatan secara taat azas
a. memperbaiki data calon penerima melalui AP2SG sesuai dengan berkas yang diterima;
b. memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta;
c. mengirimkan berkas calon penerima ke LPMP dilengkapi dengan Format B1 & Format B2 (B1.1 & B2.1 untuk PF; B1.2 & B2.2 untuk PLPG; dan B1.3 & B2.3 untuk SG-PPG) dan Berita Acara Serah Terima Berkas (BA-PF: 1)
d. mencetak dan menandatangani Format A1;
e. mengirimkan Format A1 ke Rayon/LPTK penyelenggara;




Related : Tugas Tanggung Jawab Disdik Propinsi Kabupaten/Kota Dalam Sergur 2020

0 Komentar untuk "Tugas Tanggung Jawab Disdik Propinsi Kabupaten/Kota Dalam Sergur 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)