Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 |
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, batas usia minimum perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan adalah untuk laki-laki maupun perempuan ialah usia 19 Tahun. Berikut ini kutipan naskah pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Selengkapnya bagi yang mau medownload dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, melaui link di bawah ini
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 ---disini--
Demikian warta wacana Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "Uu Nomor 16 Tahun 2019 Wacana Perubahan Atas Uu Nomor 1 Tahun 1974 Wacana Perkawinan"