Uu Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Apbn 2020

UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020


Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020. Menurut UU No 20 Tahun 2019 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yaitu planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


Dalam Pasal 2 Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020, ditegaskan bahwa APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Selnajutnya dalam Pasal 3 Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 dinyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.233. 196.701.660.000,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga triliun seratus Sembilan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a) Penerimaan Perpajakan; b) PNBP; dan c) Penerimaan Hibah.

Selengkapnya silahkan download dan baca UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020  (disini)


Demikian gosip perihal Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020). Semoga ada manfaatnya.

Related : Uu Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Apbn 2020

0 Komentar untuk "Uu Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Apbn 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)