Pp Nomor 75 Tahun 2019 Perihal Peraturan Pelaksanaan Uu Nomor 3 Tahun 2017 Perihal Sistem Perbukuan

 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor  PP NOMOR 75 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang / UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, secara efektif dibutuhkan menjadi titik ungkit bagi pengembangan dunia perbukuan nasional yang merupakan elemen penting dalam pengembangan budaya literasi masyarakat, pencerdasan kehidupan bangsa, dan pembangunan peradaban bangsa.


Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Sistem Perbukuan nasional ditujukan untuk:
a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan abjad bangsa;
b. meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku yang bermutu, murah, dan sanggup diakses secara merata;
c. menumbuhkembangkan budaya literasi bagi seluruh warga negara; dan
d. membuatkan dan mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku ke dunia internasional.
Kebijakan dan praksis untuk mewujudkannya dilakukan dengan membangun dan memberdayakan seluruh elemen Sistem Perbukuan.

Standar perbukuan dikembangkan dan ditetapkan sebagai ukuran dan kriteria dalam pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku untuk menghasilkan Buku yang bermutu. Profesionalitas Pelaku Perbukuan untuk menghasilkan Buku yang bermutu semestinya sanggup ditunjukkan dengan kepemilikan akta profesi sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Organisasi Profesi juga perlu dibangun dalam kerangka pengembangan profesionalitas anggota, peningkatan kehormatan dan martabat profesi perbukuan, serta penegakan arahan etik profesi bagi Pelaku Perbukuan dalam pelaksanaan kiprah profesinya. Profesiona-litas Pelaku Perbukuan perlu ditingkatkan secara berkelanjutan melalui pelatihan internal oleh Organisasi Profesi dan pelatihan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 10 PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Standar mutu  Buku pendidikan terdiri atas:
a. standar materi;
b. standar penyajian;
c.  standar  desain; dan
d. standar grafika

Standar bahan merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar  kelayakan isi Buku. Syarat isi Buku wajib:
a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
b. tidak diskriminatif menurut suku, agama,ras, dan/ atau  antargolongan;
c.  tidak mengandung unsur pornografi;
d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan
e. tidak mengandung ujaran kebencian.

Standar kelayakan isi Buku untuk Buku teks meliputi aspek:
a. kebenaran dari segi keilmuan;
b. kesesuaian dengan standar  nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;
c.  kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kesesuaian dengan konteks dan lingkungan;dan
e. kesatupaduan antarbagian isi Buku.

Standar kelayakan isi Buku untuk Buku nonteks  mencakup aspek:
a. kesesuaian untuk  pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik;
b.  keterkaitan dengan standar nasional pendidikan;
c.  kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. kesesuaian dengan konteks dan lingkungan.

Adapun Standar penyajian meliputi aspek:
a. kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik; dan
b. kelayakan penggunaan bahasa yang sempurna dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan bahasa penerima didik.

Pemerintah Pusat dan Pemda menyediakan kanal perjuangan dan penyiapan iklim perjuangan perbukuan yang aman untuk membuatkan industri  perbukuan nasional, termasuk pengembangan tata niaga perbukuan dan sistem insentif yang sanggup menjamin ketersediaan Buku yang bermutu, murah, dan sanggup diakses secara merata. Pemerintah Pusat juga perlu membuatkan dan mengelola sistem warta perbukuan untuk meningkatkan efektivitas dan tata kelola Sistem Perbukuan dan mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat.

Pemerintah Pusat memutuskan kebijakan nasional untuk membuatkan budaya literasi bagi warga negara Indonesia. Pengembangan budaya literasi tersebut menjadi tanggung jawab bersama sehingga perlu dilakukan dengan memberdayakan sumber daya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, Pelaku Perbukuan, satuan pendidikan, dan keluarga.

Pengawasan atas pelaksanaan Sistem Perbukuan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Perbukuan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing. Pengawasan tersebut dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.

Link download PP Nomor 75 Tahun 2019

Demikian warta terkait PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017. Semoga ada keuntungannya terima kasih.

Related : Pp Nomor 75 Tahun 2019 Perihal Peraturan Pelaksanaan Uu Nomor 3 Tahun 2017 Perihal Sistem Perbukuan

0 Komentar untuk "Pp Nomor 75 Tahun 2019 Perihal Peraturan Pelaksanaan Uu Nomor 3 Tahun 2017 Perihal Sistem Perbukuan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)