Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang diatur dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 136 Tahun 2017. Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang atau Tunjangan Pelelang ialah derma jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsionai Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipii yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang, diberikan Tunjangan Pelelang setiap buian.
Pemberian Tunjangan Pelelang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang atau Tunjangan Pelelang sesuai Perpres Nomor 136 Tahun 2017 ialah sebagai berikut:
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG SESUAI PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2017 |
Demikian isu perihal Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang atau Tunjangan Pelelang sesuai Perpres Nomor 136 Tahun 2017. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang Sesuai Perpres Nomor 136 Tahun 2017"