Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Fatwa Upacara Bendera Di Sekolah

PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 

Dalam rangka melakukan Upacara Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Indonesia Raya 3 Stanza waji dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan program Upacara bendera yang selama ini terkesan beragam.

Upacara Bendera yang harus dilaksanakan di Sekolah ditegaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni paling  sedikit setiap: a)  peringatan  Hari  Kemerdekaan  Bangsa  Indonesia tanggal 17 Agustus; b)  hari Senin; dan  c)  hari besar nasional.  Hari  besar  nasional  antara lain meliputi:  
1)  Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 
2)  Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 
3)   Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 
4)  Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa  tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
a.  memperkuat  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c.  meningkatkan kemampuan memimpin;
d.  membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e.  menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f.  mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Penggunaan lagu Indonesia 3 Stanza ditegaskan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa

1)  Lagu  Indonesia  Raya  dinyanyikan  secara  lengkap  dalam  3  (tiga)  stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat. 
2)  Lagu  Indonesia  Raya  dengan  3  (tiga)  stanza  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3)  Berdiri  tegak dan  sikap  hormat  yakni  berdiri  tegak di  tempat  masing-masing dengan:
a.  mengepalkan  telapak  tangan  kanan  diletakkan  pada dada  sebelah  kiri dengan  ibu  jari  menempel  di  dada sebelah  kiri  atau mengangkat  tangan  kanan  sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b.  meluruskan lengan kiri ke bawah;
c.  mengepalkan  telapak  tangan  kiri  dengan  ibu  jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d.  menghadapkan wajah pada Bendera. 

Selengkapnya silahkan download Link Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  ---DISINI---

Bagi yang membutuhkan pola naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca  ---DISINI---

Demikian isu ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah,  semoga bermanfaat. Terima kasih.





Related : Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Fatwa Upacara Bendera Di Sekolah

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Fatwa Upacara Bendera Di Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)