PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 |
Dalam rangka melakukan Upacara Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Indonesia Raya 3 Stanza waji dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan program Upacara bendera yang selama ini terkesan beragam.
Upacara Bendera yang harus dilaksanakan di Sekolah ditegaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni paling sedikit setiap: a) peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b) hari Senin; dan c) hari besar nasional. Hari besar nasional antara lain meliputi:
1) Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
3) Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
4) Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Penggunaan lagu Indonesia 3 Stanza ditegaskan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa
1) Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat.
2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3) Berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Selengkapnya silahkan download Link Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ---DISINI---
Bagi yang membutuhkan pola naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca ---DISINI---
Demikian isu ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Fatwa Upacara Bendera Di Sekolah"