Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Wacana Jenjang Jabatan Fungsional


Pasal 1 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa 1) Jabatan Fungsional, terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan b) Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. 2) Jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Pemula/ Pelaksana Pemula; b) Terampil/Pelaksana; c) Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d) Penyelia. 3) Jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Ahli Pertama/Pertama; b) Ahli Muda/Muda; c) Ahli Madya/Madya ; dan d) Ahli Utama/Utama.

Pasal 2 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) dibaca dan dimaknai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas.

Pasal 3 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa 1) Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional dinyatakan masih tetap berlaku hingga dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur perihal gaji, tunjangan, dan akomodasi bagi Pegawai Negeri Sipil. 2) Peraturan menteri ini mulai berlaku hingga dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur perihal gaji, tunjangan, dan akomodasi bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4 Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2016

Link Download Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional ----DISINI

Demikian isu perihal Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional, supaya bermanfaat. Terima kasih.



Related : Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Wacana Jenjang Jabatan Fungsional

0 Komentar untuk "Permenpan Nomor 20 Tahun 2016 Wacana Jenjang Jabatan Fungsional"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)