Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Wacana Proteksi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan pembina Jasa Konstruksi yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.

Pasal Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dinyatakan Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 52 Tahun 2018 ini yang merupakan skema tidak terpisahkan.

Pasal 4 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi:
a. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada Anggaran pendapatan dan BelanjaNegara; dan
b. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi tidak boleh apabila pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya yaitu hal lain yang mengakibatkan donasi tunjangan tidak boleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, menyatakan bawah Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ---disini

Demikian info terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Semoga ada manfaatnya.



Related : Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Wacana Proteksi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Wacana Proteksi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)