Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Dan Angka Kreditnya

Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor  34 Tahun 2014

Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor  34 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor  34 Tahun 2014 yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Pranata  Laboratorium Kemetrologian ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan  pengelolaan  standar  ukuran dan laboratorium Metrologi Legal. Sedangkan Pranata Laboratorium Kemetrologian ialah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara  penuh  oleh pejabat  yang berwenang  untuk  melaksanakan pengelolaan  standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.

Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor  34 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional  Pranata  Laboratorium  Kemetrologian termasuk  dalam rumpun  pengawas  kualitas  dan keamanan.  Pranata  Laboratorium Kemetrologian  berkedudukan sebagai  pelaksana  teknis  fungsional di bidang pengelolaan  standar  ukuran  dan  laboratorium Metrologi Legal pada instansi pemerintah, baik sentra maupun daerah. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian  merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor  34 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, terdiri atas:
a.  Pranata  Laboratorium  Kemetrologian  Ahli Pertama;
b.  Pranata  Laboratorium  Kemetrologian  Ahli Muda; dan
c.  Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya.

Pangkat,  golongan  ruang  Pranata  Laboratorium Kemetrologian Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.  Pranata  Laboratorium  Kemetrologian  Ahli Pertama, pangkat:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Pranata  Laboratorium  Kemetrologian  Ahli Muda, pangkat:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Pranata  Laboratorium  Kemetrologian  Ahli Madya, pangkat: 
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Apa Tugas Pokok Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian? Sesuai Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor  34 Tahun 2014, Tugas  pokok  Jabatan  Fungsional  Pranata  Laboratorium Kemetrologian  yaitu  melakukan  pengelolaan  standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor  34 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya

Link download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor  34 Tahun 2014 ----disini

Demikian warta terkait Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya.



0 Komentar untuk "Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Dan Angka Kreditnya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)