Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 |
Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal. Sedangkan Pranata Laboratorium Kemetrologian ialah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.
Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Pranata Laboratorium Kemetrologian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal pada instansi pemerintah, baik sentra maupun daerah. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda; dan
c. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya.
Pangkat, golongan ruang Pranata Laboratorium Kemetrologian Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Apa Tugas Pokok Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian? Sesuai Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014, Tugas pokok Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian yaitu melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya
Link download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 ----disini
Demikian warta terkait Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya.
0 Komentar untuk "Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Dan Angka Kreditnya"