Perpres Nomor 131 Tahun 2018 |
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu mengganti Peraturan Presid6n Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti).
Pasal 2 Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenristekdikti dinyatakan bahwa pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan dukungan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sehabis mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3 Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenristekdikti dinyatakan bahwa Tunjangan kinerja sebagaimana tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen;
f. Pegawai pada tubuh layanan umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; dan
g. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menjadi pegawai pada PTN Badan Hukum.
Berrikut ini besaran Tunjangan Kinerja Sesuai Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenristekdikti.
Besaran Tukin Pegawai Kemenristekdikti Sesuai Perpres Nomor 131 Tahun 2018 |
Link Download wacana Perpres Nomor 131 Tahun 2018
Demikian gosip wacana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Wacana Pertolongan Kinerja Pegawai Kemenristekdikti"