Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Tukin Pegawai Kemenag

Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kemenag

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diterbitkan dengan pertimbangan  bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam peiaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Agama, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2 Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kemenag dinyatakan bahwa  Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan  tunjangan kinerja setiap bulan.  Tunjangan kinerja sebagaimana diberikan sesudah mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Berdasarkan Pasal 3 Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan bahwa  Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhdntikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada tubuh layanan umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ihwal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ihwal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sesuai Pasal 9 Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kemenag dinyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Kementerian Agamayang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat donasi profesi maka donasi kinerja dibayarkan sebesar selisih antara donasi kinerja pada kelas jabatannya  dengan donasi profesi pada jenjangnya.  Apabila donasi profesi yang diterima lebih besar dari pada donasi kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan donasi profesi pada jenjangnya.

Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja Sesuai Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kemenag.  

Besaran Tukin Pegawai Kemenag Sesuai Perpres Nomor 130 tahun 2018


Link Download ihwal Perpres Nomor 130 Tahun 2018  

Demikian warta ihwal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Semoga bermanfaat, terima kasih.





Related : Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Tukin Pegawai Kemenag

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Tukin Pegawai Kemenag"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)