Uu Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam

UU Nomor 13 Tahun 2018

Undang Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diterbikan dengan pertimbangan; 1) bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia; 2)  bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa mempunyai kiprah penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, tumpuan dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional;  3) bahwa upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa lndonesia hingga dikala ini  belum terealisasi secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman ihwal pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dinyatakan bahwa Karya cetak yakni setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.  Karya Rekam yakni setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Sedangkan yang dimaksud  Koleksi serah Simpan yakni seruruh hasil karya cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan prbvinsi yang mempunyai kiprah dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.

Pasal 2 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menyatakan bahwa Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam berasaskan kemanfaatan; transparansi;  aksesibilitas; keamanan; keselamatan; profesionalitas; antisipasi; ketanggapan; dan akuntabilitas.

Adapun tujuan Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam berdasarkan Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yakni untuk:  mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman ancaman yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (DISINI)

Demikian informasi ihwal Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Related : Uu Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam

0 Komentar untuk "Uu Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)