Perpres Nomor 127 Tahun 2018 Wacana Tukin Pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Perpres Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diterbitkan dengan pertimbangan  bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian  Kesehatan, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 2 Perpres Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Kementerian  Kesehatan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pinjaman kinerja setiap bulan.  Tunjangan kinerja sebagaimana diberikan sehabis mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3 Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Tunjangan  Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan  Kementerian Kesehatan yang tidak memiliki jabatan  tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan  Kementerian Kesehatan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada tubuh layanan umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Talrrun 20l2 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Besaran Tukin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Berdasarkan Perpres No 127 Tahun 2018


Link Download perihal Perpres Nomor 127 Tahun 2018

Demikian isu perihal Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Tunjangan  Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Semoga bermanfaat, terima kasih.






Related : Perpres Nomor 127 Tahun 2018 Wacana Tukin Pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 127 Tahun 2018 Wacana Tukin Pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)