Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Teknisi Siaran yaitu PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Rumpun dan Kedudukan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. Pada Pasal 2 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Sedangkan Kedudukan Jabatan Teknisi Siaran sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada Media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keahlian. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Teknisi Siaran Ahli Pertama; b) Teknisi Siaran Ahli Muda; c) Teknisi Siaran Ahli Madya.
Sesuai Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dinyatakan bahwa Tugas jabatan Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, ------DISINI-------
Demikian warta ihwal Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 29 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Teknisi Siaran"