Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif. Adapun pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Asisten Perisalah Legislatif yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan acara di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif. Sedasngkan yang dimaksud Kegiatan Persiapan Penyusunan Risalah Legislatif yaitu kegiatan yang mencakup perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
Rumpun Jabatan Dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif termasuk dalam rumpun manajemen. Adapun Kedudukan Jabatan Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Adapun) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Perisalah Legislatif Terampil; b) Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan c) Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif -----DISINI----
Demikian gosip perihal Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif agar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 27 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Ajun Perisalah Legislatif"