Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017 |
Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten, berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan Kedudukan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dinyatakan bahwa 1) Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan Jabatan fungsional kategori keterampilan. 2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula; b) Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil; c) Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan d) Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia.
Menurut Pasal 5 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan acara pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap -----DISINI----
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Ajudan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap"