Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Ajudan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017
Menurut pasal 1 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, dinyatakan bahwa Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap  yakni PNS  yang  diberikan  tugas,  tanggung  jawab,  dan wewenang  untuk melaksanakan kegiatan  pelayanan teknis  dan operasional pengelolaan produksi  perikanan tangkap. Sedangkan Jabatan  Fungsional  Asisten  Pengelola  Produksi Perikanan  Tangkap  yakni jabatan  yang  memiliki ruang  lingkup,  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan hak  untuk  melaksanakan kegiatan  pelayanan teknis  dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. 

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten, berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, bahwa Jabatan  Fungsional  Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan Tangkap termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan Kedudukan   Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap sebagai  pelaksana  teknis  di  bidang pelayanan teknis  dan  operasional  pengelolaan produksi perikanan  tangkap  pada Instansi Pusat  dan Instansi Daerah.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, Berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, dinyatakan bahwa 1)  Jabatan  Fungsional  Asisten  Pengelola  Produksi Perikanan  Tangkap  merupakan  Jabatan  fungsional kategori keterampilan. 2)  Jenjang Jabatan  Fungsional Asisten  Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap dari  jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi,  terdiri atas: a)  Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula; b)  Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap  Pelaksana/Terampil;  c) Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap  Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan d) Asisten  Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap Penyelia.

Menurut Pasal 5 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap, Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Pengelola  Produksi Perikanan  Tangkap yaitu melaksanakan acara pelayanan teknis  dan  operasional  pengelolaan  produksi  perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap -----DISINI----

Demikian isu ihwal Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap biar bermanfaat. Terima kasih.

Related : Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Ajudan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Ajudan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)